Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Saksi Pembunuhan PNS Bapenda Semarang Ajukan Perlindungan ke LPSK
29 September 2022 19:59 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Tiga orang saksi dalam kasus pembunuhan PNS Bapenda Kota Semarang, Iwan Boedi Paulus, meminta perlindungan kepada LPSK. Mereka takut karena pembunuh Iwan masih bebas berkeliaran.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan permintaan tersebut. Ia juga mengamini kekhawatiran saksi itu.
"Tiga orang saksi meminta perlindungan. Sejauh ini dari pelaku belum ada satu pun yang teridentifikasi maupun tertangkap. Artinya pelaku belum ketahuan itu siapa, kalau pelaku kemudian merasa khawatir atas kesaksian yang disampaikan oleh para saksi ini mungkin saja pelaku melakukan sesuatu untuk mengancam keselamatan para saksi. Jadi mereka meminta perlindungan," ujar Edwin di lokasi penemuan mayat Iwan di kawasan Marina Semarang, Kamis (29/9).
Pihaknya juga telah memeriksa 7 orang saksi dalam perkara ini. LPSK juga telah meminta keterangan secara langsung dari pihak Kepolisian. Keterangan itu, kata dia, sebagai bahan pertimbangan untuk memutuskan apakah permintaan perlindungan itu dikabulkan.
"Hari ini kami ke TKP untuk melihat langsung seperti apa, sudah dijelaskan oleh polres terkait apa saja yang sudah dilakukan, termasuk perkembangannya. Itu semua hasil yang kami peroleh dari investigasi ini akan kami bawa ke rapat pimpinan LPSK untuk diputuskan permohonannya diterima atau ditolak," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kapolrestabes Semarang Irwan Anwar menambahkan, pihaknya masih terus mengusut kasus ini. Terkait permintaan perlindungan terhadap 3 saksi, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada LPSK.
"Dan atas informasinya, atas permohonan perlindungan saksi maka, tim dari LPSK melakukan kunjungan kerja ke Wilkum Polres Semarang. Persoalan terkait apakah permohonan itu diterima atau tidak itu masih dalam kajian mereka. Belum ada keputusan.Kami prinsipnya akan bekerja profesional terhadap saksi," kata Irwan.