Saksi Polisi Ungkap Suasana Mencekam saat Tragedi Kanjuruhan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana sidang pemeriksaan saksi tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya, Kamis (19/1/2023). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang pemeriksaan saksi tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya, Kamis (19/1/2023). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Anggota Polsek Pakis, Kabupaten Malang, Bripka Eka Narariya, hadir dalam sidang lanjutan kasus tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (19/1). Ia hadir sebagai saksi pelapor.

Dalam persidangan itu, Eka memberikan keterangan terkait tugasnya melakukan penjagaan di pintu Gate 12, Stadion Kanjuruhan saat pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022.

Eka mengatakan, dirinya ditugaskan bersama 12 anggota Polsek Pakis. Selain itu, anggota ada juga dari pihak steward 10 orang dan beberapa anggota TNI.

“Saat kejadian, saya bertugas sebagai pengamanan pintu 12, surat perintah dari Kapolres Malang, saya dari Polsek Pakis,” kata Eka di persidangan.

Eka menjelaskan, pintu Gate 12 baru dibuka sebelum pertandingan dimulai sekitar pukul 18.00 WIB. Eka ditugaskan memeriksa barang bawaan para penonton yang masuk.

“Kami memeriksa barang bawaannya, bila bawa air di botol kami pindah ke plastik. Barang yang tidak boleh dibawa masuk, kami tahan atau buang itu kayak parfum, flare, senjata tajam. Kami membantu steward saat razia,” ucap dia.

Korban luka Tragedi Kanjuruhan Bagas Satria memegang penyangga kakinya saat sesi pendampingan di Sukoharjo, Malang, Jawa Timur, Senin (16/1/2023). Foto: Ari Bowo Sucipto/ANTARA FOTO

Eka mengungkapkan, hingga pukul 20.00 WIB, penonton masih terus berdatangan ke stadion untuk menyaksikan pertandingan. Kondisi pintu masih buka tutup untuk penonton yang ingin masuk atau keluar.

Jelang pertandingan usai sekitar pukul 22.00 WIB, ia sempat beristirahat sejenak di sebuah warung yang tak jauh dari pintu Gate 12.

Kemudian, Eka dihubungi oleh Kapolsek Pakis untuk pindah ke lobi stadion melakukan penjagaan terhadap rombongan Persebaya Surabaya yang akan keluar stadion usai pertandingan.

“Saya dapat perintah untuk ke lobi dari Kapolsek Pakis, untuk melaksanakan penyekatan barikade antara suporter dengan Official Persebaya untuk meninggalkan stadion, kurang lebih lima menit sebelum babak kedua selesai,” jelas Eko.

Ketika Eka berjalan menuju lobi, ia melewati pintu Gate 12 dan melihat pintu tersebut sudah tertutup dan tak ada petugas yang berjaga.

Pada saat akan sampai di lobi, ia merasa ada sesuatu yang janggal dan berinisiatif kembali ke pintu Gate 12.

Sekelompok orang menggendong seorang pria usai pertandingan sepak bola antara Arema FC dan Persebaya Surabaya di stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur (1/10/2022) Foto: STR/AFP

Hingga sampai di pintu Gate 13, ia melihat seorang wanita yang terhimpit tiang besi tengah pintu itu.

“Saya kembali lagi ke pintu semula, saat perjalanan [ke pintu 12] itu saya harus melewati pintu 13-14. Sampai di pintu 13 saya lihat kejadian itu,” jelasnya.

“Saya lihat ada seorang perempuan, terjepit di tengah pintu, saya coba evakuasi, saya rasa ini kalau enggak ditolong bisa celaka. Aremania yang atas sudah merangsek mendorong, saya suruh yang dorong mundur dulu, inisiatif saya mau menolong, dengan masuk lewat Pintu 12, ternyata sama,” lanjutnya.

Ketika itu, Eka menjelaskan dirinya belum mengetahui penyebab para penonton berdesakan. Dia hanya tahu para penonton sedang berdesakan untuk keluar dari pintu yang tertutup itu.

Suasana sidang pemeriksaan saksi tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya, Kamis (19/1/2023). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

JPU lantas menanyai masalah tembakan. Eka mengaku sempat mendengar ada dua kali letupan. Namun, ia belum bisa memastikan apakah itu tembakan gas air mata atau lainnya.

“Sebelum ke pintu 13 saya tidak melihat apa yang ada di dalam stadion. Karena di akhir pertandingan ada suara letupan dua kali. Saya gak paham letupan apa,” tuturnya.

Lebih lanjut, Eka menyampaikan bahwa dirinya langsung fokus untuk mengevakuasi para korban yang berjatuhan pada saat itu. Ia baru bisa pulang ke rumah sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

“Saya tidak tahu, maaf, dia [para korban] sudah meninggal atau belum, yang saya tahu dia kondisi lemas. Saya tidak tahu berapa korbannya. Saat malam itu seratus lebih,” tandasnya.

Kotak berisi berkas terdakwa Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno serta anggota Polri Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Polri menetapkan enam tersangka atas tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 korban jiwa. Lima dari enam tersangka tragedi Kanjuruhan telah disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (16/1).

Kelimanya adalah Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Ahmadi.

Namun, satu tersangka mantan Direktur Utama PT. Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita belum menjalani sidang.

Saat ini, tersangka Hadian Lukita dilepaskan karena masa penahanannya yang telah habis. Namun, berkas perkaranya belum diterima oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) atau dikembalikan ke Polda Jatim (P19).

Mereka dikenakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU RI No. 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.