Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
ADVERTISEMENT
Sidang lanjutan kasus suap dana hibah KONI dengan terdakwa asisten eks Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, kembali digelar pada Kamis (5/3). Persidangan menghadirkan mantan operator di Satlak Prima, Alverino Kurnia, sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
Dalam kesaksiannya, Alverino mengaku beberapa kali melihat Ulum mendatangi Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Satlak Prima, Lina Nurhasanah, di ruangannya sekitar tahun 2015.
"Iya (menemui Lina) lebih dari sekali," kata Alverino di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/3).
Alverino menambahkan, dirinya juga melihat Ulum membawa sebuah bungkusan usai bertemu dengan Lina Nurhasanah.
Jaksa penuntut umum KPK kemudian menanyakan kepada Alverino, apakah dirinya pernah diberitahu oleh Lina mengenai maksud kedatangan Ulum ke ruangannya.
"Setelah (pertemuan) tadi, Lina cerita atau saudara tanya ke Lina?" tanya jaksa
"Pernah (cerita). Iya Mas Ulum minta uang katanya gitu," jawab Alverino.
"Bu Lina cerita kepada saudara?" tanya jaksa lagi.
"Iya," ucap Alverino.
Jaksa lalu mengkonfirmasi lagi pada Alverino apakah Lina pernah memberitahunya perihal peruntukan permintaan uang tersebut.
ADVERTISEMENT
"Iya Bu Lina bilang keperluannya untuk Pak Menteri," tutur Alverino.
Selain Ulum, Alverino menyebut ada dua orang lain yang juga beberapa kali mendatangi Lina. Mereka adalah staf Protokoler Kemenpora Arief Susanto dan Sibli Nurjaman. Sibli merupakan staf Mantan Kepala Biro Keuangan Kemenpora Bambang Tri Joko.
"Kalau Pak Arief dan Pak Sibli kepentingannya untuk apa, diceritakan sama Bu Lina?" tanya jaksa.
"Sama Pak, untuk Pak Menteri," tutur Alverino.
"Selain ketiganya, ada lagi yang saudara ketahui sering mengambil uang ke Bu Lina?" tanya jaksa lagi.
"Tidak ada pak. Hanya tiga itu," ucap Alverino.
Alverino menuturkan, berdasarkan cerita dari Lina, uang yang diberikan untuk ketiganya merupakan uang dari Satlak Prima. Dia mengaku tidak mengetahui jumlah uang yang diberikan oleh Lina.
ADVERTISEMENT
"Tidak tahu," jelas Alverino.
Dalam perkara ini, Ulum didakwa menjadi perantara suap sebesar Rp 11,5 miliar untuk Imam Nahrawi. Uang itu berasal dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekjen KONI dan Johnny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI. Uang yang diberikan dalam kurun Januari 2018 sampai Juli 2018.
Tujuannya, agar Imam Nahrawi yang saat itu masih menjabat Menpora, mempercepat pencairan dana hibah dari Kemenpora ke KONI.
Selain itu, Ulum juga didakwa menjadi perantara gratifikasi sebesar Rp 8.648.435.682 untuk Imam Nahrawi , dalam kurun Agustus 2015 hingga Januari 2018. Dugaan penerimaan gratifikasi itu tak lepas dari jabatan Imam Nahrawi selaku Menteri Pemuda dan Olahraga saat itu.