Saksi Sebut Pemilihan Pesawat Bombardier Era Emirsyah Buat Garuda Rugi

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pesawat Garuda Bombardier CRJ 1000 NG. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Pesawat Garuda Bombardier CRJ 1000 NG. Foto: Shutter Stock

Mantan Vice President CEO Office PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Rajendra Kartawiria, menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat di Garuda dalam kurun 2009-2014. Ia menjadi saksi untuk terdakwa mantan Dirut Garuda, Emirsyah Satar dan pemilik PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo.

Dalam kesaksiannya, Rajendra mengatakan pemilihan pesawat Bombardier CRJ 1000 NG saat Emirsyah menjabat dirut, membuat keuangan Garuda rugi. Sebab penggunaan Bombardier tidak sesuai perencanaan awal yang diharapkan untuk rute jarak jauh.

"Akhirnya pesawat itu (Bombardier) digunakan untuk rute pendek yang tidak sesuai rencana awal. Itu yang bikin rugi," kata Rajendra dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/1).

Ia mengetahui adanya kerugian berdasarkan laporan keuangan tahunan yang dirilis Garuda. Rajendra menilai kerugian itu tidak wajar.

"Kalau lihat laporan keuangan sih rugi secara umum. Sebagai SBU (Strategic Bussiness Unit) Cargo, kita kan ikut rapat paripurna ada laporannya, nah kita lihat, oh ya (penggunaan pesawat) CRJ masih belum untung," ujarnya.

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12). Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Sebelumnya dalam dakwaan Emirsyah dan Soetikno, dipilihnya pesawat Bombardier bermula ketika Garuda hendak mengganti penggunaan pesawat Boeing 737-500.

Garuda pun menimbang-nimbang untuk menggunakan Bombardier CRJ 1000 NG dari Kanada atau Embraer E-190 dari Brazil.

Kemudian Bombardier berupaya untuk memenangkan proyek itu dengan menggunakan jasa Soetikno.

Pada akhirnya, Bombardier memenangkan pengadaan 16 pesawat. Padahal tim yang dibentuk Garuda menyatakan Embraer lebih unggul dalam hal aircraft performance, passenger appeal, dan market & infrastructure. Sementara Bombardier hanya unggul di satu kriteria yakni economic.

Atas adanya perjanjian pembelian pesawat itu, Bombardier mengirim uang kepada perusahaan yang didirikan Soetikno, Hollingworth Management International (HMI).

"HMI lalu mengirim uang sejumlah USD 1.166.667 ke rekening Summerville Pasific Inc milik terdakwa (Soetikno). Bahwa atas pengadaan pesawat Bombardier CRJ 1000 NG dimaksud, Emirsyah menerima uang dalam bentuk investasi sejumlah USD 200.000 dari Bombardier melalui HMI dan Summervile Pasific Inc di Mcquaire Group Inc," ucap jaksa KPK saat membaca dakwaan.

Sidang dakwaan eks Direktur PT Mugi Rekso Abadi (PT MRA), Soetikno Soedarjo di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Dalam kasus ini, Emirsyah didakwa menerima suap mencapai Rp 46,3 miliar terkait pengadaan proyek di Garuda Indonesia. Suap berasal dari pihak Rolls-Royce Plc, Airbus, Avions de Transport Régional (ATR) melalui PT Ardyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedarjo, dan Bombardier Kanada.

Menurut jaksa, suap diberikan karena Emirsyah memilih pesawat dari 3 pabrikan dan mesin pesawat dari Rolls Royce untuk Garuda Indonesia dalam kurun 2009-2014, yakni:

  • Total Care Program (TCP) mesin Rolls Royce (RR) Trent 700.

  • Pengadaan pesawat Airbus A330-300/200.

  • Pengadaan pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia.

  • Pesawat pesawat Bombardier CRJ 1000 NG.

  • Pengadaan pesawat ATR 72-600

kumparan post embed