Saksi Sengketa Pilpres Diintimidasi, AMIN Akan Minta Perlindungan ke LPSK

27 Maret 2024 12:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Paslon nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar bersama Tim Hukumnya foto bersama usai mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Paslon nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar bersama Tim Hukumnya foto bersama usai mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Tim Hukum AMIN berencana mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap sejumlah saksi yang akan bersaksi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
“Nanti kami akan mencoba mengajukan tentang perlindungan saksi ini ke LPSK, nanti mana hal-hal saksi-saksi yang urgent akan kami akan masukkan ke perlindungan saksi ini,” kata Ketua Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir, di MK, Rabu (27/3).
Sebab, sebagian dari saksi yang semula terdaftar untuk memberikan kesaksian di MK mengundurkan diri. Ari mengeklaim hal tersebut disebabkan adanya intimidasi hingga kriminalisasi.
“Mereka mengalami, mengalami intimidasi, mereka mengalami kriminalisasi dan itu terjadi. Faktanya bisa kita buktikan,” kata Ari.
“Sudah banyak yang mengundurkan diri karena mereka, terutama di Jateng dan di Jatim,” lanjutnya.
Meski begitu, Ari mengatakan masih ada saksi-saksi dari Tim AMIN yang berani untuk tetap memberikan kesaksian di persidangan. “Tapi, alhamdulillah masih ada yang punya keberanian dan akan siap bersaksi,” ujar dia.
ADVERTISEMENT
Namun, tidak disebutkan lebih detail mengenai bentuk intimidasi maupun kriminalisasi yang terjadi kepada saksi tersebut.
Adapun gugatan PHPU Tim AMIN ini baru pada tahap pembacaan gugatan di sidang perdana yang digelar, Rabu (27/3). Besok, sidang kan masuk agenda tanggapan dari pihak terkait dan termohon. Setelahnya, baru pemeriksaan saksi hingga ahli dalam pemeriksaan persidangan.