Saksi Tak Tanda Tangan tapi Rekapitulasi Pilgub DKJ Tetap Sah, Ini Aturannya

9 Desember 2024 11:08 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta, Minggu (8/12/2024). Foto: Youtube/KPU PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA
zoom-in-whitePerbesar
Rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta, Minggu (8/12/2024). Foto: Youtube/KPU PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA
ADVERTISEMENT
KPU Jakarta sudah selesai menggelar rapat pleno penghitungan dan penetapan perolehan suara Pilgub Jakarta 2024. Hasilnya, pasangan nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel) unggul.
ADVERTISEMENT
Pleno tersebut dilakukan mulai Sabtu (7/12) dalam agenda rekapitulasi dari tiap kabupaten/kota di Jakarta. Esok harinya, Minggu (8/12) KPU menetapkan hasilnya.
Dalam dinamika pleno tersebut, saksi dari paslon 01 Ridwan Kamil-Suswono dan saksi paslon 02 Dharma Pongrekun-Kun Wardana tidak menandatangani hasil rekapitulasi tersebut. Bahkan saksi 01 meninggalkan pleno atau walk out di tengah rapat berlangsung.
Meski tidak ditandatangani, hasil rekapitulasi tersebut tetap disahkan oleh KPU Jakarta. Secara aturan, memang hal tersebut tidak disalahkan.
Aturan yang mengatur hal tersebut diatur dalam Peraturan KPU nomor 18 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota.
ADVERTISEMENT
Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa apabila saksi tidak bersedia menandatangani maka wajib mencantumkan alasan dan dicatat dalam formulir kejadian khusus.
Tepatnya pada pasal 48 norma tersebut disebutkan. Begini bunyi pasal 48 PKPU 18/2024:
(1) Seluruh anggota KPU Provinsi dan Saksi yang hadir menandatangani formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) atau ayat (6).
(2) Dalam hal terdapat anggota KPU Provinsi dan Saksi yang hadir, tetapi tidak bersedia menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), formulir ditandatangani oleh anggota KPU Provinsi dan Saksi yang hadir dan bersedia menandatangani.
(3) Anggota KPU Provinsi dan Saksi yang hadir tetapi tidak bersedia menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mencantumkan alasan.
(4) Dalam hal terdapat anggota KPU Provinsi dan Saksi yang hadir tetapi tidak bersedia menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPU Provinsi mencatat dalam formulir MODEL D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK.
ADVERTISEMENT
(5) KPU Provinsi menyerahkan formulir yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan memberikan tanda terima kepada:
a. Saksi; dan
b. Bawaslu Provinsi, yang hadir dalam rapat pleno rekapitulasi pada hari yang sama.
(6) Dalam hal Saksi dan Bawaslu Provinsi tidak hadir dalam rapat pleno rekapitulasi, formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dari KPU Provinsi.
Saksi RIDO Walk Out
Saksi paslon nomor 01 Ridwan Kamil dan Suswono walkout saat Rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta, Minggu (8/12/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Sebelumnya, momen walk out itu terjadi saat Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata menanyakan apakah ada keberatan terhadap data rekapitulasi yang disampaikan kepada saksi masing-masing paslon.
Saksi paslon 01 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mengajukan keberatan atas hasil rekapitulasi. Begitu pula dengan saksi paslon 02 Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
Tim Hukum RIDO Ramdan Alamsyah mengatakan, hasil tersebut tidak sah lantaran adanya dugaan kecurangan penyelenggara Pemilu di TPS Pinang Ranti.
ADVERTISEMENT
"Pada tanggal 27 November 2024 telah dilakukan dugaan tindak pidana Pemilu yang terkait adanya dan oknum mencoblos salah satu nomor Paslon gubernur dan wakil gubernur yakni nomor 03 pada 18 surat suara di TPS Pinang Ranti,” kata Ramdan Alamsyah.
Saksi 01 pun sampai walk out di tengah rapat pleno. Dari bentuk kekecewaan tersebut, saksi paslon 01 dan 02 pun enggan untuk menandatangani hasil berita acara rekapitulasi.
Akibatnya, Rapat Pleno pun sempat diskors selama 20 menit. Setelah 20 menit, rapat kemudian dibuka kembali. Namun, karena saksi dari paslon 02 belum hadir, rapat juga kembali sempat diskors selama 10 menit.
Berikut rangkuman rekapitulasi tingkat provinsi:
1. Ridwan Kamil-Suswono (1.718.160 suara)
2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana (459.230 suara)
ADVERTISEMENT
3. Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel) (2.183.239 suara)
Suara sah: 4.360.629
Suara tidak sah: 363.764
Total suara: 4.724.393
Berikut persentasenya berdasarkan penghitungan manual kumparan atas suara sah setiap paslon: