Saksi Tanya Mario Dandy usai Aniaya David Ozora: Kamu Anggota, Ya?

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina (kiri), tiba untuk menjadi saksi dalam sidang Mario Dandy dan Shane Lukas, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina (kiri), tiba untuk menjadi saksi dalam sidang Mario Dandy dan Shane Lukas, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Ayah Renjiro Amadeus Arichi Kresna Tan, Rudy Setiawan, menjadi salah satu saksi dalam persidangan kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy dan Shane Lukas. Renjiro merupakan teman dari David Ozora.

Rumah Rudy hanya berjarak sekitar 15 meter dari lokasi penganiayaan David oleh Mario Dandy. Sebab saat itu, David tengah berada di rumah Renjiro.

Pada 20 Januari 2023, Rudy merupakan salah satu yang melihat penganiayaan yang dilakukan oleh Mario terhadap David. Dia pertama kali melihat dari lantai 3 rumahnya.

"Saya cuma lihat ada gerakan pakai tangan panjang itu, gerakannya begini Yang Mulia, maju mundur," kata Rudy saat bersaksi di PN Jakarta Selatan, Selasa (13/6).

Melihat kejanggalan, Rudy teriak kepada istrinya, Natalia Puspitasari, untuk segera mengecek. Sebab Natalia berada di lantai 2. Natalia langsung lari ke balkon dan berteriak 'wooii'.

Setelahnya, Rudy turun ke lantai 1 rumah. Dia meminta Renjiro untuk tetap di dalam rumah. Rumah ia kunci, dan segera menuju lokasi penganiayaan. Di sana dia melihat David sudah berlumuran darah.

Mario Dandy menjalani sidang perdana dengan agenda mendengarkan dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

"Saya nanya sama yang pakai tangan panjang ini, ternyata Mario," kata Rudy menceritakan kejadian di lokasi.

"Apa yang Saudara tanya?" kata hakim.

"Kamu anggota ya? Dia (Mario) jawab, 'bukan om, saya kuliah'. Kalau enggak salah gitu. [Dijawab] 'Saya sudah kuliah'," kata Rudy.

"Saya tanya, kenapa ini? lo apain? ini lo apain? kenapa lo giniin?" tanya Rudy lagi.

"Saudara tanya itu? waktu itu posisi David sudah tidur kah atau masih berdiri?" tanya hakim.

"Sudah koma, tergeletak," jawab Rudy.

"Kepala ke aspal?" tanya hakim.

"Heeh," jawab Rudy.

"Terus apa dia (Mario) bilang?" tanya hakim lagi.

"Ini lecehkan adik saya," jawab Rudy menirukan Mario.

Pada sesi lain, hakim mendalami pernyataan Rudy tersebut. Rudy mengaku mengkonfirmasi soal anggota itu karena melihat sosok Mario Dandy. Terlebih, ia mengaku memukul David. Meski pengakuannya hanya 2 kali saja.

"Badannya tegap, cepak-cepak, kalau sampai aparat, kelewatan lah, saya mikirnya begitu," ujar dia.

Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Mario menendang beberapa kali ke arah kepala David. Juga menginjaknya. Hingga berujung David koma.

Atas perbuatannya, Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana ke David. Mario didakwa bersama-sama Shane Lukas serta perempuan A, namun perkara ketiganya dipisah.

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Mario dan Shane Lukas dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak.

Sementara Perempuan A sudah terlebih dahulu diadili. Dia divonis 3,5 tahun penjara. Namun kini tengah menempuh upaya kasasi.