Saksi Tuding Anggota DPR Donny Imam Terima Rp 90 M dari Proyek Bakamla

3 September 2018 19:45 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang kasus dugaan korupsi proyek satelit monitoring dan drone di Bakamla dengan terdakwa mantan anggota DPR Fayakhun Adriadi. (Foto: Adhim/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang kasus dugaan korupsi proyek satelit monitoring dan drone di Bakamla dengan terdakwa mantan anggota DPR Fayakhun Adriadi. (Foto: Adhim/kumparan)
ADVERTISEMENT
Anggota DPR dari NasDem Donny Imam Priambodo diduga telah menerima keuntungan Rp 90 miliar dari proyek pengadaan satelit monitoring dan drone pada Bakamla. Hal diungkapkan oleh Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah yang bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
ADVERTISEMENT
Awalnya, Fahmi menerangkan bahwa ia kecewa kepada staf khusus kepala Bakamla, Ali Fahmi Habsyi yang menjanjikan penambahan anggaran proyek satelit monitoring menjadi Rp 400 miliar dan drone Rp 500 miliar pada Bakamla.
Namun kemudian, ketika dianggarkan dalam APBN-P 2016, anggaran tercantum hanya sekitar Rp 222 miliar. Fahmi merasa kecewa karena ia sudah mengeluarkan uang sejumlah uang atas permintaan Ali Fahmi sebagai commitment fee mengupayakan penambahan anggaran tersebut.
Ia mengaku pernah menagih kembali uang sebesar Rp 54 miliar yang sempat diberikan kepada Ali Fahmi. Menurut dia, Ali Fahmi menyebut sebagian uang itu sudah diserahkan ke sejumlah pihak, termasuk di Komisi XI DPR.
"Dia (Ali Fahmi) bilang, 'lu telat DPR komisi XI ini'. Yang disebut Habsyi itu, yang di situ ada Eva Sundari, Donny Priambodo," ungkap Fahmi saat bersaksi untuk terdakwa Fayakhun Andriadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/9).
Ineke mendampingi Fahmi Darmawansyah (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ineke mendampingi Fahmi Darmawansyah (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Menurut Fahmi, Ali Fahmi ketika itu menyebutkan uang sudah diserahkan. Namun, Ali Fahmi tidak menjelaskan lebih detail soal uang yang sudah diserahkan itu.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Fahmi mengaku bahwa ia pernah dihubungi oleh Donny Imam Priambodo yang meminta untuk bertemu. "Saya bilang sama Donny, saya enggak ada urusan. Bahasa saya, 'Gue enggak ada urusan sama lu Don'. Urusan saya sama Habsyi. Habsyi-nya enggak datang lagi," kata Fahmi.
Fahmi menyebut bahwa Donny ketika itu memintanya untuk tidak lagi menagih uang kepada Ali Fahmi. Donny lantas berjanji akan membantu Fahmi mengupayakan anggaran pada periode selanjutnya.
Fahmi menambahkan bahwa saat itu Donny mengaku bekerja sama dengan Ali Fahmi guna meloloskan suatu anggaran. Bahkan menurut Fahmi, Donny sempat mengaku kepadanya menerima uang total Rp 90 miliar terkait proyek pada Bakamla. Pengakuan Donny kepada Fahmi, uang itu didapat dari sejumlah rekanan.
ADVERTISEMENT
"Bakamla kan bukan saya aja (yang mengerjakan), Pak," papar Fahmi.
"Dia dapat dari siapa?" tanya kuasa hukum Fayakhun.
"Sebagian besar dari saya. Sisanya wallahualam," jawab Fahmi.
Ketika ditanya Rp 90 miliar itu diperuntukan untuk siapa, Fahmi mengaku tidak mengetahuinya.
"Mungkin dia (Donny) bagi-bagi, Pak," ujar Fahmi.
KPK sebelumnya pernah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Donny Imam ketika kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Namun kemudian ia tidak memenuhi panggilan alias mangkir. Sementara Eva Sundari sudah membantah pernah menerima uang terkait hal tersebut.
Dalam kasus ini, Fayakhun Andriadi didakwa menerima suap USD 911.480 atau sekitar Rp 12 miliar. Suap diduga diberikan agar Fayakhun mengupayakan penambahan anggaran untuk Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla).
ADVERTISEMENT