Saksi Ungkap Adanya 'Bagi-Bagi Duit' Tiap Proyek di Dishub Kota Bandung

26 Juli 2023 14:08 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang penyuap Wali Kota Bandung Nonaktif di PN Bandung pada Senin (24/7).  Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang penyuap Wali Kota Bandung Nonaktif di PN Bandung pada Senin (24/7). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Sejumlah saksi dihadirkan oleh jaksa dalam sidang lanjutan terhadap tiga terdakwa pihak swasta yang menyuap pejabat di Pemkot Bandung terkait proyek Bandung Smart City.
ADVERTISEMENT
Salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang itu adalah Kasubag TU BLUD Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Ade Surya.
Dalam kesaksiannya di awal sidang, dia mengungkap mengenai adanya fee yang diberikan para pengusaha agar dapat terpilih mengerjakan proyek di Dishub Kota Bandung.
Ade menyebut, penentuan pihak ketiga yang ditugasi untuk mengerjakan proyek di Dishub Kota Bandung terdiri dari sejumlah metode antara lain penunjukan langsung, e-katalog atau lelang. Untuk tiap pengerjaan, sambung dia, ada fee yang diberikan oleh pengusaha senilai 5 persen hingga 10 persen dari total anggaran.
"Apakah pengadaan itu ada semacam pungutan fee atau pemberian fee dari pihak ketiga?" tanya jaksa di PN Bandung pada Rabu (26/7).
ADVERTISEMENT
"Ada yang ada, ada yang tidak," jawab Ade.
"Fee berapa yang dibebankan ke penyedia?" tanya jaksa.
"Kalau itu tidak ditargetkan, ada yang di bawah 10 persen, ada yang 5 persen, ada yang say hello, jadi tergantung," ucap Ade.
Misalnya, menurut Ade, fee proyek yang diperoleh dari PT Trans Metro Bandung yang kegiatannya dimulai pada tahun 2021. Ketika itu, dia mengaku memperoleh uang fee senilai sekitar Rp 80 juta. Uang yang diterimanya itu lalu disimpan dan digunakan untuk kebutuhan operasional di Dishub Kota Bandung.
"Itu untuk kebutuhan (Dishub). Disimpan sama saya," ucap Ade.
Selain digunakan untuk kebutuhan operasional di Dishub Kota Bandung, Ade juga menyinggung soal adanya aliran uang fee proyek ke sejumlah pimpinannya di Dishub Kota Bandung. Tak disebutkan secara rinci identitas dari pimpinannya itu di persidangan.
ADVERTISEMENT
"Jadi bagi-bagi duit?" tanya lagi jaksa.
"Iya begitu," kata Ade.
Salah satu dugaan adanya aliran uang kepada sejumlah pimpinan di Dishub Kota Bandung itu terjadi pada tahun 2023 tepatnya sebelum Hari Raya Idul Fitri. Ketika itu, dia diminta mengumpulkan uang senilai Rp 70 juta untuk keperluan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Permintaan pengumpulan uang Rp 70 juta itu tercetus dalam kegiatan rapat pimpinan Dishub Kota Bandung yang diadakan di daerah Leuwipanjang, Kota Bandung. Uang senilai Rp 70 juta yang berasal dari fee proyek itu pun sudah diserahkan oleh Ade.
"Di mana rapatnya?" tanya jaksa.
"Leuwipanjang. Saya harus menyiapkan dengan bidang saya Rp 70 juta," ungkap Ade.
"Untuk apa?" tanya jaksa.
ADVERTISEMENT
"THR," kata Ade.
Sebelumnya diberitakan, tiga terdakwa yang disidang itu adalah Sony Setiadi selaku Direktur Utama PT CIFO, Andreas Guntoro selaku Manager PT Sarana Mitra Adiguna, dan Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna.
Sonny didakwa Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara Benny dan Andreas didakwa Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.