Saksi Ungkap Aliran Rp 1,5 M untuk Johnny Plate: Disalurkan ke Yayasan Katolik

19 September 2023 17:17 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Menkominfo nonaktif Johnny G Plate hadir pada sidang perdana kasus BTS BAKTI dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Menkominfo nonaktif Johnny G Plate hadir pada sidang perdana kasus BTS BAKTI dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Terungkap cerita di balik penyerahan uang dugaan korupsi dari eks Menkominfo Johnny G. Plate ke yayasan keagamaan dan gereja. Cerita tersebut diungkap oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Protokol di Kominfo sekaligus sekretaris Plate, Happy Endah Palupy.
ADVERTISEMENT
Happy mengungkapkan bahwa pada suatu waktu ia diminta oleh Plate mengambil uang. Kepada hakim, dia mengaku tidak tahu dari mana uang tersebut, tetapi caranya sama seperti uang-uang yang pernah ia terima.
Happy ini mengaku kerap terima rutin uang Rp 500 juta untuk Plate dari Anang Achmad Latif selaku Dirut Bakti Kominfo. Namun penerimaan uang untuk sumbangan ini berbeda dari setoran rutin tersebut.
"Dengan cara yang sama, waktu itu kita tidak terinfo sebelumnya, tahu-tahu dipanggil di luar kelaziman, harusnya kan sebulan sekali, itu ada satu waktu tahu-tahu diminta hal yang sama, saya dan Yunita tidak tahu itu apa, ternyata itu adalah untuk sumbangan," kata Happy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (19/9).
ADVERTISEMENT
Dia menyebut uang tersebut dari orangnya Anang Latif. Nilainya fantastis mencapai Rp 1,5 miliar. Uang itu diterima staf Happy bernama Yunita. Perempuan tersebut yang juga hadir di persidangan mengkonfirmasi keterangan Happy.
"Benar," ucapnya.
Uang Rp 1,5 miliar itu dimasukkan dalam sebuah kardus goodie bag. Yunita tidak mengetahui dalam pecahan apa uang itu diterimanya, karena terbungkus rapi dalam goodie bag yang cukup besar. Uang itu kemudian dibawa ke kantor Kominfo.
Sementara, Happy mengaku sempat mengintip isi goodie bag tersebut.
"Saya intip karena di luar kelaziman, saya sobek dikit liat isinya terus tutup lagi," ucapnya.
"Tahu dari mana Rp 1,5 miliar?" tanya hakim.
"Diinfo," ucap Happy yang menyebut uang dalam bentuk mata uang rupiah.
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022 Johnny G Plate di Pengadilan Tipikor. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Kemudian perintah dari Plate, uang itu ditransfer ke sebuah rekening bank.
ADVERTISEMENT
"Atas nama siapa?" tanya hakim.
"Mandiri, Yayasan Pendidikan Katolik Arlondus sama Dioses Kupang," ucap Happy. Proses transfer dibantu rekan Happy bernama Zainal Arifin.
"Benar, jadi saya diminta tolong Bu Happy untuk transfer, saya bilang enggak bisa langsung, karena saya harus ke Jateng dulu, beberapa hari setelah itu baru saya transfer di Yogya," ucap Zainal yang juga hadir sebagai saksi.
Dia menyebutkan, uang itu ditransfer ke Gereja dan Yayasan Pendidikan.
"Kalau enggak salah, keterangan itu untuk gereja. Yang satu Yayasan Pendidikan, yang satu Dioses itu untuk donasi gereja," ungkap Zainal.
Adapun soal transfer ini, juga masuk dalam dakwaan terhadap Plate. Namun dalam dakwaan tersebut, ada tiga kali transfer yang dilakukan oleh anak buah Plate. Berikut rinciannya dalam dakwaan:
ADVERTISEMENT
Adapun dalam kasusnya, Plate didakwa menerima sejumlah penerimaan uang lain dan fasilitas dari korupsi proyek BTS Kominfo. Totalnya mencapai Rp 17.848.308.000.
Adapun kerugian negara dalam korupsi BTS Kominfo ini mencapai Rp 8 triliun rupiah. Sebab, pengerjaan proyek BTS Kominfo ini bermasalah, bahkan sejak perencanaan.