Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Saksi Ungkap Aliran Uang Rp 500 Juta Per Bulan untuk Johnny Plate, Ini Alurnya
26 September 2023 14:06 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
ADVERTISEMENT
Akhirnya terungkap di persidangan, alur pemberian uang saku Rp 500 juta per bulan untuk eks Menkominfo Johnny G. Plate terkait kasus dugaan korupsi BTS Kominfo. Baik sumber uang, alasan pemberian, hingga melalui siapa uang itu disalurkan.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut berdasarkan kesaksian dua orang saksi dalam sidang lanjutan kasus BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kedua saksi itu adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Setiawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama. Keduanya juga sudah dijerat karena terlibat dalam kasus ini.
Mulanya majelis hakim menanyakan soal sejumlah penerimaan uang Irwan terkait dengan kasus BTS Kominfo. Irwan mengaku menerima Rp 37 miliar dari Jemy Sutjiawan selaku Direktur Utama PT Sansaine. Namun uang tak diterima langsung, tetapi melalui Windi.
"Betul Yang Mulia (menerima dari Jemy melalui Windi)," kata Irwan di persidangan, Selasa (26/9).
Irwan menyebut uang itu diterima oleh Windi dalam bentuk tunai melalui beberapa kali pemberian.
ADVERTISEMENT
"Campur-campur Pak pada awalnya mungkin rupiah, lalu selanjutnya dolar," ucap Irwan.
"Jumlahnya Rp 37 M. Uang dari siapa?" tanya hakim.
"Dari Jemy Setiawan Yang Mulia," jawab Irwan.
Hakim kemudian menanyakan apa alasan Jemy memberikan uang kepada Irwan tersebut. Irwan pun memberikan penjelasan.
"Waktu itu Beliau datang ke kantor saya Yang Mulia, ada dua agenda, yang nomor satu Beliau minta saya untuk terima, eee, pertama mau tanya dulu nanti kalau saya ada titipan saya ke mana, kata Beliau. Lalu saya jawab saya enggak mau terima, ke Pak Windi saja," ucap Irwan.
"Kenapa si Jemy Sutjiawan itu memberikan sebanyak itu kepada Saudara?" tanya hakim.
"Waktu itu belum sebut jumlahnya Yang Mulia, pokoknya saya mau titip untuk katanya untuk keperluan Kominfo dan Bakti," kata Irwan.
ADVERTISEMENT
Hakim menanyakan apakah uang itu untuk Johnny Plate, Irwan menjawab tidak tahu. Namun tak lama setelah pemberian uang dari Jemy itu, Anang Latif selaku Direktur Utama Bakti Kominfo menemui Irwan dan menyatakan ada kebutuhan dana Rp 500 juta per bulan mulai Maret 2021.
"Karena proyek ini mulainya Maret 2021 dan berakhir Desember 2021. Kan begitu Pak. Gue perlu duit Rp 500 juta tolong kamu terima, gitu?" tanya hakim ke Irwan.
"Kira-kira begitu," jawab Irwan yang mengaku tidak tahu untuk keperluan apa.
Hakim kemudian beralih bertanya kepada Windi. Saksi tersebut membenarkan menerima Rp 37 miliar dari Jemy atas sepengetahuan Irwan. Ternyata, Windi juga yang mendistribusikan uang itu, termasuk Rp 500 juta per bulan.
ADVERTISEMENT
Uang Rp 500 juta per bulan itu diserahkan oleh Windi kepada seorang bernama Yunita. Dia adalah salah satu staf dari Kepala Bagian Tata Usaha dan Protokol di Kominfo, Happy Endah Palupy. Happy ini juga merupakan sekretaris dari Johnny Plate.
"Berkali-kali Pak, totalnya saya lupa," kata Windi soal pemberian uang kepada Yunita tersebut.
"Ada juga yang Rp 1,5 M?" tanya hakim.
"Betul Yang Mulia," kata Windi.
Windi mengaku berkomunikasi dengan Yunita melalui aplikasi Signal. Pemberian uang itu dilakukan di sekitar Jalan Sabang, Jakarta.
"Saya disuruhnya sama Pak Anang," kata Windi soal pemberian uang tersebut.
Dalam persidangan sebelumnya, Happy mengaku menerima Rp 500 juta dari Irwan. Uang itu diterima sebanyak 20 kali. Dari jumlah tersebut, Happy mengambil Rp 50 juta setiap pemberian. Kemudian Rp 100 juta setiap pemberian diambil oleh Dedi Permadi.
ADVERTISEMENT
Sisanya Rp 350 juta diduga disetorkan kepada Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius Wisan.
"Sisanya diminta Pak Johnny waktu itu untuk diberikan kepada Saudara Walbertus [tenaga ahli Menkominfo]," papar Happy saat itu.
Dalam dakwaan, terungkap ada uang bulanan dari Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Anang Achmad Latif. Plate disebut meminta 'uang saku' secara bulanan kepada Anang sebesar Rp 500 juta.
"Antara bulan Januari-Februari 2021 meminta uang kepada Anang Achmad Latif sebesar Rp 500.000.000 per bulan yang terealisasi dari bulan Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022," kata jaksa saat membacakan dakwaan Plate, Selasa (27/6).
"Padahal uang yang diserahkan kepada Terdakwa Johnny Gerald Plate tersebut berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5," sambung jaksa.
ADVERTISEMENT