Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
ADVERTISEMENT
Mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, diduga telah melakukan intervensi agar Haris Hasanuddin lolos dalam seleksi jabatan di Kementerian Agama. Ia diduga memerintahkan panitia seleksi untuk meloloskan Haris dalam seleksi Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim.
ADVERTISEMENT
Adanya dugaan intervensi itu terungkap dalam kesaksian mantan Kepala Biro Kepegawaian Kemenag, Ahmadi. Ahmadi yang juga merupakan panitia seleksi jabatan itu bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap mantan anggota DPR Romahurmuziy alias Romy.
Ahmadi mengaku diperintahkan Lukman untuk meloloskan Haris dalam seleksi jabatan di Kemenag. Meski berdasarkan hasil tes, Haris tidak lolos.
Ahmadi mengatakan perintah Lukman itu disampaikan pada saat bersama Sekjen Kemenag, Mohamad Nur Kholis Setiawan.
"Ya pada intinya bahwa Haris masuk 3 besar," kata Ahmadi saat menceritakan perintah Lukman dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/10).
"Apa yang jadi alasan kenapa Pak Menteri (Lukman) minta Pak Haris lolos 3 besar?" tanya jaksa ke Ahmadi.
"Sesungguhnya tidak ada penjelasan lebih jauh, tapi yang jelas bahwa harus masuk," jawab Ahmadi.
ADVERTISEMENT
Menurut Ahmadi, Nur Cholis telah menyampaikan kepada Lukman bahwa Haris tidak lolos dalam seleksi dan berada di peringkat empat. Namun pemberitahuan itu tidak digubris oleh Lukman.
"Apa tanggapan Pak Menteri ketika Pak Sekjen sudah menjelaskan ke Pak Menteri?" tanya jaksa.
"Dalam hal itu tidak ada tanggapan," jawab Ahmadi.
Adanya permintaan agar Haris diloloskan diakui juga oleh anggota Panitia Seleksi Jabatan di Kemenag, Hasan Effendi.
Menurut dia, Nur Cholis menyampaikan kepadanya agar nilai seleksi Haris diubah, sehingga dapat lolos menjadi tiga besar. Namun permintaan itu tidak disanggupi oleh Hasan.
"Saya bilang saya sudah ber-statement, tidak mungkin saya menarik lagi," ujar Hasan yang juga bersaksi untuk Romy.
Pada akhirnya, Haris lolos dari seleksi tersebut. Kemudian dipilih oleh Lukman untuk menjadi Kakanwil Kemenag Jatim.
ADVERTISEMENT
Dalam kasusnya, Romy didakwa menerima suap bersama Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp 325 juta dari Haris Hasanuddin.
Selain itu, Romy juga didakwa menerima suap Rp 91,4 juta dari eks Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. Suap diduga terkait jual beli jabatan di lingkungan Kemenag RI.
Terkait soal uang, Lukman sudah membantah dan merasa tak pernah menerimanya. Ia bahkan terkejut mengetahui dakwaan itu.