Saksi Ungkap Honor Menag Lukman Hakim saat Jadi Pembicara

Kasubag Tata Usaha Kanwil Kemenag Jatim, Amin Mahfud, mengungkapkan soal adanya uang honor untuk Lukman Hakim saat Menteri Agama itu menjadi pengisi materi sebuah acara di Hotel Mercure Surabaya. Amin menegaskan bahwa honor tersebut legal.
"Kalau JPL legal. JPL jam mengajar maksudnya, untuk mengisi materi," kata Amin saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6). Amin bersaksi untuk dua terdakwa, Haris Hasanudin selaku Kakanwil Kemenag Jatim dan Muafaq Wirahadi selaku Kepala Kantor Kemenag Gresik.
Amin menjelaskan, honor mengisi materi untuk setingkat menteri itu sekitar Rp 2 juta per jam. Saat itu, Amin menyebut Lukman mengisi materi selama sekitar 3 jam.
"(Lukman) memberikan materi untuk seluruh eselon sekitar 3 jam. Kalau 3 jam kali Rp 2 juta, ya Rp 6 juta," kata Amin.
Dalam tanggapannya, Haris menyebut ada tambahan honor untuk Lukman Hakim. Menurut dia, pemberian honor tambahan sudah disepakati oleh panitia.
"Untuk menyambut Pak Menteri (Lukman) dan rencananya Pak Sekjen Kemenag (Nur Kholis Setiawan). Maka kemudian disepakati, adat ketimuran, ada uang tambahan, dan itu bukan uang saya pribadi, tapi itu kesepakatan. Saya bilang monggo untuk dibahas, dan kemudian diamini oleh temen-teman yang rapat pada waktu itu," ujar Haris.
Dalam dakwaan, Haris disebut memberikan Rp 70 juta untuk Lukman Hakim. Uang itu diduga diberikan karena Lukman Hakim memuluskan dirinya menjadi Kakanwil Kemenag Jatim.
Salah satu pemberian kepada Lukman Hakim yakni sebesar Rp 50 juta disebut terjadi pada tanggal 1 Maret 2019 di Hotel Mercure, Surabaya.
Namun, Haris melalui pengacaranya, Samsul Huda Yudha, menyatakan uang Rp 50 juta itu bukan hanya dari Haris, melainkan hasil iuran para Kepala Kantor Kemenag di Provinsi Jawa Timur.
