Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Saksi Ungkap Setoran untuk Johnny Plate: Rp 500 Juta per Bulan, Total Rp 10 M
19 September 2023 14:31 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
ADVERTISEMENT
Mantan Menkominfo Johnny G Plate disebut pernah menerima setoran uang secara rutin setiap bulan. Total uang yang diterimanya hingga Rp 10 miliar.
ADVERTISEMENT
Hal itu terungkap dari keterangan Kepala Bagian Tata Usaha dan Protokol Kominfo, Happy Endah Palupy, yang dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (19/9). Ia menjadi saksi untuk Johnny Plate dkk.
Sebagai sekretaris, ia bertugas untuk menjadwalkan kegiatan Johnny Plate selaku menteri. Namun, ia tak menampik, pernah menjadi perantara penerima setoran uang untuk Plate.
Menurut Happy, uang berasal dari Anang Achmad Latif selaku Dirut Bakti Kominfo. Nilainya Rp 500 juta.
"Bener terima dari Anang Achmad Latif?" tanya hakim.
"Benar, pernah," ujar Happy.
"Berapa terima uang?" sambung hakim.
"Kalau dari Pak Anang itu sekitar Rp 500 juta," jawab Happy.
Penerimaan uang itu bukan hanya sekali, melainkan hingga 20 kali.
"Seingat saya semester awal 2021," kata Happy saat ditanya kapan penerimaan uang terjadi.
ADVERTISEMENT
Happy bercerita bahwa awalnya ia bersama rekannya bernama Dedi Permadi dipanggil oleh Plate ke ruangannya. Kala itu Plate menyatakan akan memberikan tambahan insentif alias tambahan gaji bagi keduanya.
Selaku PNS golongan VIA, Happy mendapat gaji dan tunjangan kinerja per bulan sekitar Rp 10-15 juta per bulan.
"Waktu itu saya mengajukan Rp 50 (juta), Dedi mengajukan Rp 100 (juta), kemudian oleh Pak Menteri disetujui," ungkap Happy.
Ia kemudian diminta mencari orang yang nantinya akan mengambil uang. Happy kemudian meminta anak buahnya yang bernama Yunita.
Yunita lantas mengambil uang di Jalan Sabang, Jakarta Pusat, bertemu dengan utusan Anang Achmad Latif. Yunita mengaku tak kenal dengan orang yang menyerahkan uang itu.
Awalnya, ia pun mengaku tak tahu yang diterimanya adalah uang. Happy pun tidak memberi tahu.
ADVERTISEMENT
Hingga akhirnya ia curiga ketika yang diserahkan kepadanya ialah kardus air mineral. Belakangan dia tahu yang diterimanya ialah uang.
"Setelah pertemuan yang ketiga, saya tahu sepertinya itu uang karena pertemuan pertama itu pakai dus sepatu, saya kira benar-benar isinya sepatu," ungkap Yunita yang juga hadir sebagai saksi.
Setiap uang yang diterimanya itu langsung diberikan kepada Happy. Happy kemudian melaporkannya kepada Plate.
"Lapor dulu ke Bapak [Plate], bahwa 'sudah ada titipan dari Pak Anang'. Kemudian Bapak informasikan dibagikan sesuai dengan permintaan yang kemarin, saya Rp 50 (juta) Dedi Permadi Rp 100 (juta), sisanya diminta Pak Johnny waktu itu untuk diberikan kepada Saudara Walbertus [tenaga ahli Menkominfo]," papar Happy.
Total ada Rp 1 miliar diterima oleh Happy yang digunakan untuk keperluan pribadi. Ia diminta penyidik untuk mengembalikan uang tersebut.
ADVERTISEMENT
"Saya minta izin waktu itu minta waktu untuk mengumpulkan pengembaliannya," kata Happy.
"Udah abis duitnya?" tanya hakim.
"Benar," jawabnya.
Johnny Plate dkk didakwa korupsi pembangunan tower BTS 4G Bakti Kominfo. Kerugian negara mencapai Rp 8 triliun.
Dalam dakwaan, terungkap ada uang bulanan dari Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Anang Achmad Latif. Plate disebut meminta 'uang saku' secara bulanan kepada Anang sebesar Rp 500 juta.
"Antara bulan Januari-Februari 2021 meminta uang kepada Anang Achmad Latif sebesar Rp 500.000.000 per bulan yang terealisasi dari bulan Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022," kata jaksa saat membacakan dakwaan Plate, Selasa (27/6).
"Padahal uang yang diserahkan kepada Terdakwa Johnny Gerald Plate tersebut berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5," sambung jaksa.
ADVERTISEMENT
Lebih rinci, jaksa mengatakan uang itu diterima Plate sejak Maret 2021 sampai Oktober 2022. Uang yang dimintakan kepada Anang Achmad itu diperoleh dari Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Perusahaan tersebut merupakan salah satu yang mengerjakan proyek BTS.
Adapun uang itu diterima Plate melalui perantara yakni Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera.
Selain itu, Johnny juga disebut jaksa menerima sejumlah penerimaan uang lain dan fasilitas dari korupsi proyek BTS Kominfo. Totalnya mencapai Rp 17.848.308.000.