Saksi Ungkap soal Perintah Sekjen & Upaya Hasto Jadikan Harun Masiku Anggota DPR

7 Mei 2025 13:23 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Baliho buronan KPK Harun Masiku yang kemudian dibongkar oleh Satpol PP. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Baliho buronan KPK Harun Masiku yang kemudian dibongkar oleh Satpol PP. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Eks anggota DPR fraksi PDIP, Riezky Aprilia, mengungkapkan adanya perintah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku sebagai anggota DPR RI 2019–2024.
ADVERTISEMENT
Riezky juga mengungkapkan adanya sejumlah upaya yang dilakukan Hasto dalam menjadikan Masiku sebagai anggota DPR RI 2019–2024.
Hal itu terungkap saat Riezky menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap komisioner KPU RI dan dugaan perintangan penyidikan Harun Masiku dengan terdakwa Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/5).
Anggota DPR RI, Riezky Aprilia, usai menjalani pemeriksaan KPK, Jakarta, Jumat (7/2/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Riezky merupakan caleg DPR terpilih pengganti Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia sebelum pencoblosan. Dalam Pileg 2019 di Dapil Sumsel I, Riezky meraih suara terbanyak kedua setelah Nazaruddin. Sehingga, KPU dengan merujuk UU Pemilu, menetapkan Riezky sebagai caleg DPR terpilih.
Namun, diduga Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto lebih menginginkan Harun Masiku yang ditetapkan sebagai caleg DPR terpilih. Padahal, suara yang diperoleh Masiku hanya menempati posisi keenam.
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mulanya mencecar Riezky terkait penyampaian dua orang kepercayaan Hasto, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, ihwal siapa yang menempatkan Harun Masiku sebagai caleg DPR RI Dapil Sumsel 1.
"Iya, enggak tahu saya, cuma itu saja, yang disampaikan bahwa kalau pemahaman saya jadi ada dua klaster, nih, pemahaman saya, siapa pun caleg itu kewenangan DPP Partai," ujar Riezky dalam persidangan, Rabu (7/5).
"Nah, terkait dengan apa yang disampaikan Donny dengan Saeful, ya ini juga dia cuma kalimatnya bahwa ada penugasan khusus, ada penugasan untuk Harun Masiku dari partai. Seingat saya di rekaman saya itu, saya sempat bilang, 'kenapa enggak penugasannya coba ke saya? Saya kader partai', gitu," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Riezky menekankan terkait penempatan caleg di dapil tertentu merupakan kewenangan partai. Ia menyebut tak memiliki hak untuk mengintervensi keputusan tersebut.
Jaksa pun mengkonfirmasi keterangan tersebut dengan membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Riezky. Dalam BAP itu, Riezky mengungkapkan bahwa yang mengatur penempatan Harun Masiku di Dapil Sumsel 1 adalah Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP.
"Saya konfirmasi BAP saksi, ya, supaya jelas, BAP nomor 17. Saksi, ya, 'apakah Saudara, agar Saudara jelaskan mengapa Harun Masiku ditempatkan di Dapil Sumsel 1 di Pileg 2019, siapa yang mengatur penempatan tersebut?' Saksi menjelaskan seperti ini, 'dapat saya jelaskan bahwa yang mengatur penempatan Harun Masiku di Dapil 1 Sumsel pada Pileg 2019 adalah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hal ini saya ketahui dari penyampaian Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kepada saya'," kata jaksa membacakan BAP Riezky.
ADVERTISEMENT
Menurut Riezky, keterangan itu berdasarkan adanya penyampaian dari Donny Tri dan Saeful Bahri bahwa hal tersebut merupakan perintah Hasto selaku Sekjen PDIP.
"Berdasarkan yang saya dengar, yang saya alami, melalui Donny dan saya hadapi sendiri, saya hanya satu kali bertemu Pak Hasto yang tanggal 27 September tadi. Nah, berdasarkan yang disampaikan Donny, Saeful, bahwa ini perintah sekjen, perintah sekjen, berulang kali itu disampaikan," tutur Riezky.
"Jadi, kalau ditanya relevansinya di mana? Ya itu, karena setiap saya mau ngomong, perintah sekjen. Setiap saya ngomong ini, perintah sekjen. Ya saya asumsikan, ya, oke," paparnya.
Dengan adanya penyampaian itu, Riezky mengaku ingin mengkonfirmasi langsung kepada Hasto. Pertemuan keduanya kemudian terjadi pada 27 September 2019.
ADVERTISEMENT
"Ternyata benar yang disampaikan Saeful setelah dikonfirmasi dengan terdakwa, kan?" cecar jaksa.
"Ya pada saat ketemu, ternyata ya emang begitu akhirnya, loh," ucap Riezky.
Jaksa kemudian kembali membacakan BAP milik Riezky. Dalam BAP tersebut, terungkap sejumlah peran Hasto dalam mengatur pengurusan PAW Harun Masiku.
Salah satunya, yakni dengan meminta Riezky untuk mengundurkan diri dari anggota DPR RI 2019–2024 terpilih.
"Saya konfirmasi aja BAP nomor 23, Yang Mulia. 'Agar Saudara jelaskan apa peran Hasto Kristiyanto dalam pengurusan PAW Harun Masiku? Dapat saya jelaskan bahwa peran Hasto Kristiyanto dalam pengurusan PAW Harun Masiku adalah Hasto Kristiyanto mengendalikan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah dalam upaya menjadikan Harun Masiku sebagai PAW. Kemudian, kedua, memerintahkan saya mengundurkan diri sebagai caleg terpilih sebagai kursi DPR saya bisa ditempati oleh Harun Masiku, yang kemudian hal tersebut gagal, dan kemudian dilakukan pengurusan kepada Komisioner KPU'," ucap jaksa membacakan BAP Riezky.
ADVERTISEMENT
"Iya," timpal Riezky mengkonfirmasi.

Kasus Hasto

Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (kiri) berpose sebelum menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakara Pusat, Jumat (14/3/2025). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Adapun dalam kasusnya, Hasto didakwa menyuap komisioner KPU RI dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) dan merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.
Dalam perkara dugaan suap, Hasto disebut menjadi pihak yang turut menyokong dana. Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.
Caranya, adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto disebut melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan—seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya—untuk menelepon Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.