Saksi Ungkap soal Transfer Rp 1,116 Miliar ke Steffy Burase

Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda pemeriksaan saksi.
Salah satu saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum KPK ialah pemilik CV Rata Karya, Teuku Fadhilatul Amri. Selain memiliki CV, Teuku Fadhilatul juga merupakan staf dari pemilik PT Kamitana, Teuku Saiful Bahri.
Dalam kesaksiannya, Amri mengakui bahwa ia pernah melakukan transfer uang kepada Fenny Steffy Burase dengan nilai totalnya Rp 1,116 miliar. Steffy Burase merupakan sahabat dekat dan orang kepercayaan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf. Ia dipercaya untuk mengelola dan mengurusi penyelenggaraan Aceh Marathon 2018.
"Di BAP, saudara pernah transfer-transfer ke Steffy sampai Rp 1 miliar 116 juta atas perintah Pak Saiful. Betul ini yah?" tanya jaksa ke Amri dalam sidang yang digelar Senin (15/10).
"Iya, betul," jawab Amri.
Ia menyatakan setiap transfer kepada Steffy selalu disertai barang bukti pengiriman yang diberitahu kepada Steffy dan Saiful. Namun, Amri tidak merinci berapa kali uang Rp 1,116 miliar itu diberikan kepada Steffy.
"Slip pembayarannya saya kirim ke Steffy, juga ke Pak Saiful," katanya.
Menurut dia, Saiful Bahri dan Steffy merupakan salah satu pihak yang mengurusi kegiatan Aceh Marathon 2018, meskipun Saiful Bahri tidak masuk sebagai panitia resmi.
"Saiful dan Steffy ada kegiatan bersama di Aceh Marathon," kata Amri.
Ia pun menyebut bahwa Steffy menggunakan perusahaannya untuk mengerjakan kegiatan Aceh Marathon. "Perusahaan Steffy enggak punya izin jadi pakai bendera perusahaan saya CV Rata Karya. Saya dapat fee 2,5 persen," kata Amri.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan Aceh Marathon dibiayai oleh Pemerintah Aceh. Selain itu, Amri menduga Steffy yang membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) Aceh Marathon.
"Waktu itu Steffy suruh saya (RAB) kasih ke Kadispora. Saya disuruh juga oleh Pak Saiful seperti itu," ujarnya.
Namun, ketika disinggung kaitannya uang Rp 1,116 miliar itu dengan kegiatan Aceh Marathon, ia membantahnya. Sebab, dia mengetahui Saiful dan Steffy sering saling meminjam uang.

"Mereka Saudara, Steffy dan Pak Saiful, saling pinjam-pinjam uang. Pak Saiful kasih pinjam uang ke Steffy. Itu sudah lama juga kayak gitu, Steffy pinjam uang ke Saiful, talangin dulu," tutur Amri.
Amri pun mengakui pernah ikut dalam pertemuan membahas Aceh Marathon. Menurutnya, saat itu dia mengantar Steffy ke pertemuan tersebut. Pertemuan itu dihadiri Irwandi, Saiful Bahri dan pejabat-pejabat pemerintahan lainnya.
Dalam surat dakwaan Ahmadi, Teuku Saiful Bahri merupakan kepanjangan tangan atau orang kepercayaan dari Gubernur Aceh nonaktif Irwandi. Ahmadi yang didakwa menyuap Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh sebesar Rp 1,05 miliar. Ahmadi diduga memberikan uang suap itu melalui orang kepercayaan Irwandi yang bernama Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.

Dalam dakwaan, Ahmadi diduga menyuap Irwandi agar Irwandi Yusuf menyetujui usulan Ahmadi mengenai proyek di Kabupaten Bener Meriah yang berasal dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018.
