Saksi Ungkap SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Vendor

6 Mei 2024 20:02 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang lanjutan kasus gratifikasi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan agenda pemeriksaan saksi, di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang lanjutan kasus gratifikasi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan agenda pemeriksaan saksi, di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), disebut pernah membeli lukisan dari budayawan Sujiwo Tejo senilai Rp200 juta, dengan menggunakan uang dari vendor dan Kementerian Pertanian (Kementan).
ADVERTISEMENT
Hal itu diungkap oleh salah satu saksi yang dihadirkan, yakni Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Kementan, Raden Kiky Mulya, dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan oleh SYL di lingkungan Kementan.
"Apakah saksi juga pernah melakukan pembayaran lukisan?" tanya jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/5).
"Lukisan dari Pak Sujiwo Tejo. Dapat arahan dari Pak Arief Sopian (Kabag Rumah Tangga) dan Zulkifli (Plt. Kabiro Umum dan Pengadaan), Agustus 2022, sebesar Rp 200 juta,” jawab Kiky.
Menurut keterangannya, Kiky mengaku diminta menemui Zulkifli di ruangannya untuk menyelesaikan pembayaran lukisan tersebut. Kiky mengatakan, tak ada uang sebesar Rp 200 juta, terlebih harus membayar saat itu juga.
"Saat itu apa yang disampaikan Arief dan Zulkifli kepada saksi?" tanya jaksa.
ADVERTISEMENT
"Saya diminta datang ke ruangan Pak Zul [Zulkifli] untuk menyelesaikan [pembayaran] ini. Karena waktu itu saya tak ada uang Rp 200 juta, lalu karena diminta uang sebanyak itu, lalu saya tetap diminta untuk bayar hari itu juga, saya minta bantuan ke Pak Nasir, vendor kementerian di Biro Umum. Pak Nasir transfer ke saya Rp 130 juta, [sisanya] Rp 70 juta ada uang kas. Jadi, totalnya Rp 200 juta saya langsung transfer ke orangnya Sujiwo Tejo," terang Kiky.
Kiky mengaku memperoleh nomor rekening pembayaran lukisan Sujiwo Tejo dari Zulkifli. Namun, ia lupa nama pemilik rekening tujuan transfer tersebut.
Sidang lanjutan kasus gratifikasi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan agenda pemeriksaan saksi di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
"Dapat nomor rekeningnya [orangnya Sujiwo Tejo] dari mana?" tanya jaksa.
"Dari Pak Zul," jawab Kiky.
ADVERTISEMENT
"Nama tujuan transfernya masih ingat?" tanya jaksa.
"Saya lupa, Pak. Nanti saya susulkan buktinya, Pak," imbuh Kiky.
Pada persidangan ini, Kiky mengaku dirinya tidak pernah melihat langsung lukisan tersebut. Namun, dari informasi yang diperolehnya, lukisan karya Sujiwo Tejo itu dipajang di NasDem Tower.
"Saudara saksi mungkin dengar cerita yang lain, mungkin disimpan di rumah pribadi Pak SYL ataukah di kantor ataukah di rumah dinas?" tanya jaksa.
"Yang saya dengar itu [lukisannya] di kantor NasDem katanya, Pak. Cuma saya enggak paham itu, Pak," ungkap Kiky.
Kasus SYL
Dalam kasusnya, SYL diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Uang kemudian dikumpulkan SYL melalui orang kepercayaannya, yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
ADVERTISEMENT
Uang dikumpulkan dari lingkup eselon I, para Dirjen, Kepala Badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I.
Besarannya mulai dari USD 4.000-10.000. Total uang yang diduga diterima SYL ialah sebesar Rp 13,9 miliar. Namun, dalam akhir penyidikan KPK, nilainya membengkak menjadi Rp 44,5 miliar.
Hasil rasuah itu lalu diduga digunakan untuk keperluan pribadi. Antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL.