Saksi yang Dilindungi LPSK di Kasus SYL Bukan Staf Kementan

16 Mei 2024 14:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, saat diwawancarai wartawan di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (16/5/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, saat diwawancarai wartawan di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (16/5/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
ADVERTISEMENT
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melindungi sejumlah saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengatakan pihaknya kini melindungi 4 orang saksi, keempatnya terkonfirmasi bukan staf dari Kementerian Pertanian melainkan orang yang dekat secara personal dengan SYL.
"Untuk kasus yang SYL kita memberikan perlindungan kepada 4 saksi tapi tidak satu pun dari mereka yang sebenarnya berstatus sebagai staf di Kementerian Pertanian, jadi mereka memang yang melekat dengan Bapak SYL," ujar Susi di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (16/5).
"Ini semua yang melekat dengan Pak SYL gitu jadi bukan dari stafnya, ya. Jadi misalnya ada drivernya, ada yang salah satu kan sudah banyak yang paham, ya, misalnya yang mengurusi kerumahtanggaan seperti itu, jadi yang melekat dengan Pak SYL sehari-harinya," tambahnya.
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/5/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Perlindungan yang diberikan LPSK terhadap 4 saksi tersebut yakni perlindungan fisik hingga rehabilitasi psikologis.
ADVERTISEMENT
"Kami berikan perlindungan berupa perlindungan fisik. Ini saat pendampingan di persidangan juga, ya, pemenuhan hak prosedural kami mendampingi mereka, kemudian ada rehabilitasi psikologis karena ada beberapa dari mereka yang membutuhkan bantuan konsen psikologis karena banyak tekanan dan sebagainya," ucap Susi.
Keempat saksi yang diberikan perlindungan LPSK yakni berinisial PH, H, UN, dan juga M.
LPSK melakukan pengawalan dan perlindungan terhadap saksi dalam kasus korupsi SYL dkk. Foto: Dok. LPSK
Sebelumnya dalam kesempatan yang berbeda, Susilaningtias mengatakan, berbagai bentuk perlindungan sudah diberikan kepada para saksi.
"Jadi sudah kami lindungi sejak beberapa bulan yang lalu. Kita berikan perlindungan fisik, pendampingan ketika bersidang juga pemantauan terhadap keselamatan para terlindung sudah kami jalankan," kata Susi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/5).
Ia mengungkapkan, perlindungan kepada para saksi akan dilanjutkan sampai 6 bulan ke depan.
ADVERTISEMENT
"Ini sampai 6 bulan ke depan kami memberikan perlindungan kepada para saksi ini," pungkasnya.
Ada tiga saksi berinisial P, H, dan U yang meminta perlindungan LPSK karena diduga mendapat ancaman, intimidasi hingga teror dalam proses penyidikan kasus SYL.
P dan H mendapat program perlindungan fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi serta pemenuhan hak prosedural. Sementara U mendapat program perlindungan fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi, pemenuhan hak prosedural, dan rehabilitasi psikologis.
Saksi lain yang meminta perlindungan LPSK adalah Merdian Tri Hadi. Ia meminta perlindungan usai berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya bocor ke SYL.
Merdian adalah mantan sekretaris pribadi Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian.