Salah Hitung Bulan, Bupati Pasaman Barat Batalkan Pelantikan 51 Pejabat

25 Maret 2024 9:45 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Serah terima jabatan Camat Gunung Tuleh, Kab Pasaman Barat, Sumbar, beberapa waktu lalu. Sedangkan untuk pelantikan 51 pejabat pada Jumat (22/3) telah dibatalkan sebagai bentuk taat aturan UU Pemilu.  Foto: ANTARA/Altas Maulana
zoom-in-whitePerbesar
Serah terima jabatan Camat Gunung Tuleh, Kab Pasaman Barat, Sumbar, beberapa waktu lalu. Sedangkan untuk pelantikan 51 pejabat pada Jumat (22/3) telah dibatalkan sebagai bentuk taat aturan UU Pemilu. Foto: ANTARA/Altas Maulana
ADVERTISEMENT
Gara-gara salah hitung bulan terkait pilkada, Bupati Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, Hamsuardi, membatalkan pelantikan 51 orang pejabat di daerah itu. Para pejabat itu telah dilantik pada Jumat (22/3). Pelantikan mereka kemudian dibatalkan melalui putusan nomor 800.1.3.3/44/BKPSDM/2024.
ADVERTISEMENT
"Putusan itu berisikan pembatalan empat putusan bupati sebelumnya tentang pengangkatan aparatur sipil negara dalam jabatan yang dilantik pada Jumat (22/3) lalu," kata Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pasaman Barat Adrianto di Simpang Empat, dikutip dari Antara, Senin (25/3).
Menurut Adrianto yang baru saja dimutasi menjadi Kepala Dinas Pendidikan Pasaman Barat itu, 51 pejabat yang dilantik itu adalah eselon 3 sebanyak 11 orang, eselon 4 sebanyak 16 orang dan kepala sekolah SDN dan SMPN sebanyak 24 orang.
Bupati Pasaman Barat H. Hamsuardi dan wakilnya, Risnawanto. Foto: pasamanbaratkab.go.id

Alasan Pembatalan

Pembatalan surat keputusan pelantikan itu, katanya, disebabkan karena sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota pasal 71 ayat 3 berbunyi gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai penetapan pasangan calon terpilih.
ADVERTISEMENT
"Dari jadwal penetapan calon kepala daerah oleh KPU jatuh pada 22 September 2024. Maka ditarik enam bulan ke belakang dari jadwal itu jatuh pada 21 Maret 2024. Oleh sebab itu pelantikan yang telah telanjur dilakukan pada Jumat (22/3) dibatalkan melalui keputusan bupati," kata Adrianto.
Hamsuardi adalah politikus Partai Amanat Nasional yang menjabat Bupati Pasaman Barat periode 2021โ€“2024. Dia bersama wakilnya, Risnawanto, memenangi pilkada pada 2020.

Kelompok Pejabat yang Dibatalkan

Adapun empat surat keputusan yang dibatalkan itu adalah pertama surat nomor 800/1.3.3/3/38/BKPSDM/2024 tanggal 22 Maret 2024 tentang pengangkatan aparatur sipil negara dalam jabatan administrasi selaku pejabat administrator di lingkungan Pemkab Pasaman Barat.
ADVERTISEMENT
Kedua, surat keputusan nomor 800/1.3.3/3/39/BKPSDM/2024 tanggal 22 Maret 2024 tentang pengangkatan aparatur sipil negara dalam jabatan administrasi selaku pejabat pengawas di lingkungan Pemkab Pasaman Barat.
Ketiga, surat keputusan nomor 800/1.3.3/3/40 /BKPSDM/2024 tanggal 22 Maret 2024 tentang pengangkatan aparatur sipil negara dalam jabatan fungsional kesehatan dengan tugas tambahan sebagai kepala puskesmas dan kepala tata usaha puskesmas di lingkungan Pemkab Pasaman Barat.
Keempat, surat keputusan nomor 800/1.3.3/3/41 /BKPSDM/2024 tanggal 22 Maret 2024 tentang pengangkatan aparatur sipil negara dalam jabatan fungsional guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah di lingkungan Pemkab Pasaman Barat.