news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Salah Pasal Polisi Tilang Mobil yang Angkut Sepeda, Kenapa Bisa?

1 Oktober 2021 10:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
Dir Lantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo memberikan paparan saat konpers pembatasan mobilitas pengguna jalan pada masa PPKM di wilayah DKI Jakarta. Foto: Twitter/@TMCPoldaMetro
zoom-in-whitePerbesar
Dir Lantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo memberikan paparan saat konpers pembatasan mobilitas pengguna jalan pada masa PPKM di wilayah DKI Jakarta. Foto: Twitter/@TMCPoldaMetro
ADVERTISEMENT
Isu lalu lintas selalu menarik perhatian. Baru-baru ini beredar sebuah video, polisi lalu lintas menilang mobil Avanza yang membawa sepeda di dalamnya.
ADVERTISEMENT
Kasus penilangan ini ramai dan memancing komentar publik. Sebenarnya, di masa pandemi ini saat orang-orang gandrung bersepeda, sudah menjadi hal yang lazim membawa sepeda di dalam mobil.
Jadi, ketika muncul video penilangan pengemudi Avanza oleh polisi lalu lintas di Jalan Parameter, kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, karena mengangkut sepeda menjadi perdebatan.
Menyikapi kegaduhan di publik itu, Dirlantas Polda Metro Kombes Sambodo Purnomo Yogo memberi penjelasan.
Kata dia, ada penerapan pasal yang salah dari anggota polisi yang melakukan penilangan.
"Bahwa anggota tersebut 'salah' dalam menerapkan pasal 307 yang menjelaskan tentang kendaraan bermotor angkutan umum barang, yang membawa barang melebihi dimensi angkutan dan dapat membahayakan keselamatan," jelas Sambodo, Jumat (1/10).
Kata Sambodo, apabila akan menindak kendaraan berpelat hitam seharusnya menggunakan pasal 283: "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dipengaruhi suatu keadaan dapat mengganggu konsentrasi berkendara".
ADVERTISEMENT
Maksudnya, apabila barang yang ada di dalam kendaraan cukup besar sehingga mengganggu pandangan dan berpotensi membahayakan.
Sambodo sendiri sudah memerintahkan anak buahnya menganulir penilangan itu. Barang bukti tilang juga dikembalikan.
"Atas kejadian tersebut kami mewakili Direktorat Lalu Lintas meminta maaf dan akan mengingatkan kembali petugas di lapangan , khususnya terhadap petugas tersebut dan akan kita berikan sanksi sesuai kesalahannya," beber dia.