Salah Satu Masjid di Bogor Masih Gelar Jumatan Tanpa Pengeras Suara Meski PSBB

Salah satu masjid yang tak jauh dari Kebun Raya Bogor tepatnya di Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, pada Jumat (17/4) siang masih mengelar salat Jumat. Masjid itu menggelar salat Jumat tidak mengenakan speaker saat khotbah.
Pantauan kumparan di lokasi, masjid yang berada di pemukiman padat ini saat salat digelar kurang juga kurang menerapkan physical distancing. Meski demikian, para jemaah membawa sajadah masing-masing dari rumah.
Barisan saf pun meluber ke jalan-jalan yang seukuran lebar satu meter. Jemaah mengampar dengan sajadah dan mengalasinya dengan koran bekas.
"Ya dari minggu (pekan) kemarin sudah salat Jumat," kata salah seorang jemaah kepada kumparan.
Warga yang enggan disebutkan namannya ini pun mengaku masyarakatnya masih banyak acara berjamaah, tidak hanya salat Jumat, salat lima waktu lainya warga masih mendatangi masjid.
Salah satu jemaah masjid lain, mengaku datang dari RT dan RW tetangga untuk bisa melaksanakan salat Jumat di masjid tersebut. Dia tidak khawatir akan paparan corona.
Karena menurutnya, asal bisa membersihkan diri usai melaksanakan salat.
"Asal pulang salat Jumat cuci tangan baju ganti langsung cuci, insya allah, (tidak tertular)," katanya.
kumparan sebelumnya sempat memfoto kondisi masjid itu saat Jumatan. Namun, atas permintaan jemaah dan juga marbot masjid diminta menghapus foto-foto dari ponsel dengan alasan demi kekhusyukkan ibadah. Walhasil, hanya satu foto saja yang tersimpan dan itupun foto sebelum Jumatan dimulai.
Seperti diketahui, Kota Bogor sedang menjalani masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dalam Pasal 11 Peraturan Wali Kota Bogor disebut selama PSBB kegiatan keagamaan untuk sementara dihentikan dan digantikan beribadah di rumah.
Pasal 11
(1) Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu.
(2) Selama penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan agama dilakukan di rumah masing-masing.
(3) Pembimbing/guru agama dapat melakukan kegiatan pembinaan keagamaan secara virtual atau secara langsung dengan menerapkan ketentuan jaga jarak secara fisik (physical distancing)
(4) Selama penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan penanda waktu ibadah seperti adzan, lonceng, dan/atau penanda waktu lainnya dilaksanakan seperti biasa
Pasal 12
(1) Selama pemberlakuan PSBB, penanggung jawab rumah ibadah wajib:
a. memberikan edukasi atau pengertian kepada jamaah masing-masing untuk tetap melakukan kegiatan keagamaan di rumah;
b. melakukan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di rumah ibadah masing-masing; dan
c. menjaga keamanan rumah ibadah masing-masing
(2) Upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2029 (COVID-19) di rumah ibadah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan secara berkala dengan cara:
a. membersihkan rumah ibadah dan lingkungan sekitarnya
b. melakukan disinfeksi pada lantai dinding dan perangkat bangunan rumah ibadah; dan
c. menutup akses masuk bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan.
---
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!
