Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
ADVERTISEMENT
Draf peraturan presiden (Perpres) tentang Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan dan Organ Pelaksana Pimpinan KPK tengah digodok oleh Pemerintah. Bahkan draf itu sudah dalam tahap finalisasi.
ADVERTISEMENT
Dalam draf yang diterima kumparan, pada Pasal 1 mengenai Pimpinan KPK, disebutkan kedudukannya berada di bawah Presiden. Dalam draf itu disebutkan pimpinan akan berstatus setara menteri.
Berikut bunyi Pasal 1 ayat (1) dalam draf Perpres tersebut:
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan pejabat negara setingkat menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagai kepala negara.
Artinya, kini KPK menjadi bawahan Presiden, dan harus menyampaikan laporan tanggung jawabnya ke Presiden. Independensi KPK ke depannya pun diragukan. Sebab, lembaga yang berbentuk komisi harus independen, meski dalam rumpun kekuasaan eksekutif.
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan, pembuat Perpres tersebut salah menafsirkan UU nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.
ADVERTISEMENT
"Perpres itu yang salah ya karena di UU kan ada pasal yang mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga independen yang berada pada rumpun kekuasaan eksekutif. Rumpun kekuasaan eksekutif itu tidak bisa dikatakan jadi bawahan presiden semua," kata Feri saat dihubungi kumparan, Senin (30/12).
Feri mencontohkan, lembaga independen lainnya yang berada di kekuasaan eksekutif, seperti KPU. Menurutnya, KPU adalah lembaga independen dan tidak menjadi bawahan Presiden.
"Kalau kemudian KPK di bawah Presiden, tentu KPU juga akan ada di bawah Presiden. Tidak fair, jadi aneh kan kalau penyelenggara pemilu berada di bawah presiden. Makanya untuk menjelaskan bahwa KPK bukan bawahan Presiden sudah jelas di dalam UU sebenarnya," kata Feri.
"Hanya saja Perpres itu salah menafsirkan, sehingga ada pasal 1 ayat 1 yang mengatakan bahwa pimpinan KPK bertanggung jawab kepada Presiden. Ini masalahnya kenapa perpres mengatakan seolah-olah menjadikan KPK adalah bawahan Presiden," lanjut Feri.
ADVERTISEMENT
Feri mengungkapkan, Perpres ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjadikan lembaga KPK subordinasi meletakan pimpinannya setingkat menteri.
"Ini salahnya, dan istana sering memaksakan kehendak. Memang kalau dilihat dari Perpres tersebut jelas-jelas istana yang berada di belakang layar dalam perubahan UU. Itu sebabnya UU 19 tahun 2019 bagian yang tidak terpisahkan rencana presiden melalui Perpres ini melemahkan KPK," lanjut Feri.