Salam 1 Jari di Forum IMF, Luhut dan Sri Mulyani Dilaporkan ke Bawaslu

18 Oktober 2018 15:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Advokat Dahlan Pido (kiri) dan M. Taufiqurrahman (kanan) yang bertindak sebagai masyarakat menunjukkan barang bukti saat melapor ke Bawaslu terkait dugaan keberpihakan Luhut Binsar Panjaitan dan Sri Mulyani. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Advokat Dahlan Pido (kiri) dan M. Taufiqurrahman (kanan) yang bertindak sebagai masyarakat menunjukkan barang bukti saat melapor ke Bawaslu terkait dugaan keberpihakan Luhut Binsar Panjaitan dan Sri Mulyani. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pada penutupan annual meeting IMF-WB beberapa hari lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan melakukan pose satu jari bersama Direktur Pelaksana IMF Christine Lagarde seolah-olah mendukung pasangan calon Jokowi-Ma’ruf Amin.
ADVERTISEMENT
Aksi berbau kampanye itu berujung pada pelaporan Luhut dan Sri Mulyani ke Bawaslu oleh seorang warga bernama Dahlan Pido bersama kuasa hukumnya M Taufiqurrahman dari Advokat Nusantara.
Keduanya datang ke kantor Bawaslu dengan membawa beberapa bukti yang menguatkan Luhut dan Sri Mulyani diduga melanggar UU Pemilu. Dalam video beredar, Sri Mulyani memang jelas menyebut 'two is for Prabowo, one is for Jokowi'.
“Kita datang ke sini untuk melaporkan kejadian penutupan acara IMF di Bali pada hari Minggu. Kejadian tersebut ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat negara yakni Luhut Binsar Pandjaitan dan Sri Mulyani,” ujar Dahlan di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (18/10).
Advokat Dahlan Pido dan M. Taufiqurrahman yang bertindak sebagai masyarakat menunjukkan barang bukti saat melapor ke Bawaslu terkait dugaan keberpihakan Luhut Binsar Panjaitan dan Sri Mulyani. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Advokat Dahlan Pido dan M. Taufiqurrahman yang bertindak sebagai masyarakat menunjukkan barang bukti saat melapor ke Bawaslu terkait dugaan keberpihakan Luhut Binsar Panjaitan dan Sri Mulyani. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
“Dalam UU pemilu, UU nomor 1 tahun 2017 ada pelanggarannya. Bisa dilihat di dua pasal 282 dan 283. Pejabat negara dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu. Itu poinnya dalam masa kampanye,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Dalam kejadian tersebut, Luhut dan Sri Mulyani mengoreksi Christine Lagarde yang hendak memasang pose dua jari. Namun dikoreksi oleh Luhut menjadi satu jari sambil menyebutkan bahwa ‘one is for Jokowi’ di atas panggung dengan keadaan mikrofon masih menyala.
Kuasa Hukum Dahlan M Taufiqurrahman mengatakan apa yang dilakukan oleh Luhut dan Sri Mulyani menyalahi aturan dan mencederai nilai demokrasi di Indonesia.
Advokat Dahlan Pido dan M. Taufiqurrahman yang bertindak sebagai masyarakat menunjukkan barang bukti saat melapor ke Bawaslu terkait dugaan keberpihakan Luhut Binsar Panjaitan dan Sri Mulyani. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Advokat Dahlan Pido dan M. Taufiqurrahman yang bertindak sebagai masyarakat menunjukkan barang bukti saat melapor ke Bawaslu terkait dugaan keberpihakan Luhut Binsar Panjaitan dan Sri Mulyani. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
“Ini sedang kami adukan kepada Bawaslu apakah perbuatan Pak Luhut ini mencederai Demokrasi dalam rangka menunjukkan keberpihakan kepada salah satu peserta pemilu,” ujar Taufiq.
Taufiq dan Dahlan membawa barang bukti berupa screenshoot dan url dari pemberitaan media dan juga video saat kejadian tersebut terjadi.