Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.95.0
ADVERTISEMENT
Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, bersaksi dalam sidang dugaan hoaks dan berita palsu dengan terdakwa Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/4).
ADVERTISEMENT
Dahnil tiba di PN Jaksel sekitar pukul 09.00 WIB. Mengenakan kemeja putih, ia memasuki gedung PN Jaksel sambil mengacungkan dua jari khas pendukung Prawobo-Sandi.
Hal yang sama juga ia lakukan di ruang sidang sebelum bersaksi. Kepada awak media, Dahnil menyebut ia akan membeberkan semua yang ia tahu tentang kasus Ratna sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polda Metro Jaya.
"Saya enggak tahu nanti di sidang. Nanti saja, sesuai BAP," kata Dahnil sebelum sidang.
Selain Dahnil, sejumlah anggota BPN lainnya sudah menjadi saksi di sidang Ratna Sarumpaet. Beberapa diantaranya adalah Wakil Ketua BPN Nanik S Deyang, Ketua Dewan BPN Amien Rais, dan Ketua KSPI, Said Iqbal.
Ratna ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Oktober 2018. Ratna Sarumpaet dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan terancam hukuman 10 tahun penjara.
ADVERTISEMENT