Salat Id di Desa Cimahi: Jemaah Membeludak ke Jalan, Sebagian Tak Pakai Masker

13 Mei 2021 7:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana salat id di Masjid Al Hikmah Desa Cimahi, Kabupaten Kuningan, Jabar. Foto: Agaton/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana salat id di Masjid Al Hikmah Desa Cimahi, Kabupaten Kuningan, Jabar. Foto: Agaton/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Suasana pandemi COVID-19 masih menyelimuti perayaan Idul Fitri 1442 H. Akibatnya pelaksanaan ibadah Salat Id yang digelar 1 Syawal mesti menyesuaikan protokol kesehatan ketat.
ADVERTISEMENT
Meski demikian tak semua pihak melaksanakan prokes. Seperti di Desa Cimahi, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Pantauan kumparan, pelaksanaan Salat Id di Masjid Al Hikmah, Cimahi, Kuningan, dipenuhi jemaah. Bahkan jumlah jemaah yang hadir di masjid jami desa itu sampai membeludak hingga ke jalan.
Padahal pemerintah pusat mengimbau agar wilayah di zona oranye dan kuning membatasi jumlah jemaah maksimal 50 persen saat Salat Idul Fitri. Kabupaten Kuningan masuk ke dalam wilayah zona oranye pada 13 Mei berdasarkan situs Satgas COVID-19.
Suasana salat id di Masjid Al Hikmah Desa Cimahi, Kabupaten Kuningan, Jabar. Foto: Agaton/kumparan
Dari tahun ke tahun, pelaksanaan Salat Id yang membeludak ke jalan ini sebenarnya normal karena lonjakan jemaah dari warga perantau. Sebab, pelaksanaan Salat Id hanya digelar di satu-satunya masjid jami yang ada di desa Cimahi.
ADVERTISEMENT
Selain itu, sebagian warga juga masih tidak memakai masker. Padahal sehari sebelumnya pihak desa mengimbau agar jemaah wajib mengenakan masker saat Salat Id.
Adapun protokol menjaga jarak di masjid ini dilakukan secara fleksibel lantaran mesti menyesuaikan dengan jemaah yang hadir. Ada yang jaga jarak antarshaf 1 meter, ada yang shafnya berdempet agar jemaah bisa ikut salat.
Suasana salat id di Masjid Al Hikmah Desa Cimahi, Kabupaten Kuningan, Jabar. Foto: Agaton/kumparan
Sebelumnya, Pemkab Kuningan memperbolehkan pelaksanaan Salat Id dilakukan baik di masjid maupun lapangan terbuka. Catatannya, mesti melaksanakan prokes ketat dan membatasi jemaah 50 persen.
“Salat Id boleh kita izinkan untuk dilaksanakan di musala, masjid atau lapangan. Kalau takbir keliling tidak boleh, open house juga tidak ada, kalaupun open house paling hanya khusus sanak keluarga atau teman-teman dekat dan terbatas,” kata Bupati Kuningan Acep Purnama, Senin (10/5/2021) dilansir Ciremai Today, partner 1001 media kumparan.
ADVERTISEMENT