Saldi Isra: Ganti Rugi Delay Penerbangan Rp 300 Ribu atau Kue Tak Masuk Akal

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menilai ganti rugi dari keterlambatan penerbangan atau delay yang hanya bernilai Rp 300 ribu atau diganti snack tidak masuk akal.
Hal itu ia tegaskan dalam lanjutan sidang Permohonan Nomor 190/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian materiil Pasal 146, Penjelasan Pasal 146, Pasal 170, dan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang (UU Penerbangan) pada Selasa (4/8).
Mulanya, sidang itu beragendakan mendengar keterangan Pihak Terkait Lion Air Group mengenai gugatan tersebut. Dalam keterangannya, pihak Lion Air Group menjelaskan soal kompensasi keterlambatan.
Kemudian, dalam sesi pendalaman, Saldi Isra menyinggung soal peran pemerintah dalam menghitung kerugian delay tersebut. Dia meminta pemerintah membeberkan apa yang telah dilakukan untuk melindungi konsumen.
"Kalau dibaca norma yang dimohonkan pengujian, itu kan ada peran yang harusnya dilakukan oleh pemerintah untuk melindungi konsumen. Kami mohon pemerintah menjelaskan, kira-kira apa yang dilakukan oleh pemerintah untuk menyesuaikan antara ganti kerugian dengan potensi kerugian," kata Saldi di persidangan dikutip dari YouTube MK.
"Ini kan kalau dilihat dari uraian ganti kerugian yang mungkin diterima itu kan paling besar Rp 300 ribu, kalau sudah sekian jam, terjadi keterlambatan," sambung dia.
Menurut Saldi, nominal tersebut berpotensi tidak sebanding dengan kerugian yang dialami konsumen.
Dia menjelaskan, kompensasi keterlambatan kategori 5, yakni keterlambatan lebih dari 240 menit atau 4 jam, sebesar Rp 300 ribu bahkan kategori lain berupa minuman dan makanan ringan mungkin saja tidak sebanding dengan kerugian yang dialami konsumen.
"Padahal sangat mungkin orang mengejar pesawat dia jadwalkan berangkat itu pukul 8 pagi, sampainya di Yogya pukul 9, lalu ke kotanya, dia sudah memperhitungkan, jam 11 sudah harus ketemu dengan klien misalnya, atau sudah harus jadi pembicara dalam sebuah seminar, atau jadi penguji dalam sebuah forum ujian misalnya," ujarnya.
"Nah, ini kan menjadi tidak masuk akal kalau kompensasi hanya diberikan Rp 300 ribu, atau hanya diganti dengan kue saja, makanan ringan atau air mineral saja," sambungnya.
Atas dasar itu, Saldi meminta pemerintah membeberkan perhitungan kerugian konsumen itu pertimbangannya apa saja, agar tidak merugikan.
"Tolong pemerintah, kalau bisa tambahkan alasan, penjelasan kepada Mahkamah, kira-kira dalam menentukan kompensasi yang diterima oleh konsumen, seberapa pemerintah melibatkan lembaga-lembaga perlindungan konsumen, satu, atau asosiasi konsumen penerbangan. Karena ini tidak masuk akal karena kerugian dan potensi kerugian itu jauh lebih besar dibanding ini,” kata Saldi.
Menurutnya, perlindungan konsumen tersebut seharusnya membuat maskapai tidak bisa beralasan hal-hal yang telah dilakukannya mengenai kompensasi keterlambatan telah sesuai peraturan perundang-undangan karena peraturan undang-undang tersebut yang memerintahkan adanya peraturan di bawahnya.
Namun, peraturan tersebut sesungguhnya tidak memperhitungkan kerugian konsumen akibat keterlambatan penerbangan secara pasti.
“Jadi, pemerintah jangan hanya pro kepada perusahaan penerbangan saja, konsumen yang juga harus dilindungi,” kata Saldi.
Keterangan Lion Air Group
Lion Air Grup diwakili tim kuasa hukumnya menyampaikan keterangan bahwa badan usaha angkutan udara bertanggung jawab atas keterlambatan yang disebabkan oleh faktor manajemen airlines, tetapi dibebaskan dari tanggung jawab atas ganti kerugian akibat keterlambatan penerbangan yang disebabkan faktor teknis operasional, cuaca, dan lain-lain di luar faktor manajemen airlines, teknis operasional, dan cuaca.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam peraturan turunan dari UU Penerbangan, salah satunya Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia (PM 89/2015).
"Untuk setiap keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 Undang-Undang Penerbangan, diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri tersebut," ujar salah satu kuasa hukum Lion Air Grup, Jeffri Pri Martono, dikutip dari laman MK.
Jeffri melanjutkan, merujuk Pasal 5 ayat (1) PM 89/2015, faktor yang menyebabkan keterlambatan penerbangan meliputi faktor manajemen airline, faktor teknis operasional, faktor cuaca, dan faktor lain-lain.
Berdasarkan Pasal 5 ayat (6) dan ayat (7) PM 89/2015, dalam hal terjadinya keterlambatan yang diakibatkan oleh faktor teknis operasional dan faktor cuaca, badan usaha angkutan udara wajib menginformasikan dengan bukti surat keterangan resmi dari instansi terkait yakni otoritas bandar udara dan unit penyelenggaraan badan udara apabila keterlambatan disebabkan faktor teknis operasional serta Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) jika keterlambatan disebabkan faktor cuaca.
Pasal 146 UU Penerbangan menyebutkan:
"Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang diderita karena keterlambatan pada angkutan penumpang, bagasi, atau kargo, kecuali apabila pengangkut dapat membuktikan bahwa keterlambatan tersebut disebabkan oleh faktor cuaca dan teknis operasional."
Menurut Lion Air Grup, tidak terdapat peluang bagi pengangkut untuk menghindari pemberian kompensasi dan ganti rugi kepada penumpang sehubungan dengan adanya keterlambatan penerbangan tersebut dikarenakan terdapat mekanisme pengawasan dan penilaian yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Lion Air Grup mengeklaim tidak akan pernah menoleransi akan hal keadaan daripada keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana telah diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan mengenai penerbangan. Lion Air Grup juga menyatakan berusaha untuk meminimalisasi terjadinya keterlambatan penerbangan.
Setelah sesi pendalaman itu, sidang ditunda untuk mendengarkan keterangan lainnya pada pekan depan.
Sekilas Gugatan
Gugatan ini diajukan oleh sembilan advokat dan dua mahasiswa Fakultas Hukum yang mengaku pernah mengalami keterlambatan penerbangan. Mereka mempersoalkan keterlambatan penerbangan tanpa transparansi mengenai fakta yang sebenarnya terjadi atas keterlambatan serta bukti sah yang dapat diakses publik.
Para Pemohon mendalilkan Pasal 146 UU Penerbangan telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan posisi yang tidak berimbang. Di satu sisi, pasal itu membebaskan tanggung jawab pengangkut, tetapi di sisi lain dalam pasal yang sama tidak mengatur mekanisme bagi pengangkut untuk menyampaikan bukti keterlambatan, seperti kewajiban menyertakan surat keterangan resmi dari instansi terkait.
Ketidakseimbangan ini diperparah oleh penggunaan frasa "antara lain" dalam Penjelasan Pasal 146 yang memperluas makna alasan "teknis operasional" secara eksesif, sehingga pengangkut dapat mengeklaim alasan manajemen demi menghindari tanggung jawab.
Selanjutnya para Pemohon mendalilkan Pasal 170 UU Penerbangan mengandung cacat norma yang merugikan hak konstitusional. Pasal itu dinilai secara tidak adil menerapkan nilai ganti kerugian yang bersifat seragam, tanpa membedakan antara rute jarak jauh dengan rute jarak pendek.
Padahal, kedua rute tersebut memiliki karakteristik yang berbeda signifikan, mulai dari harga tiket, jarak tempuh, durasi transit, hingga selisih zona waktu.
Para Pemohon juga mendalilkan Pasal 176 UU Penerbangan mengandung kelemahan norma yang secara implisit membatasi akses terhadap keadilan bagi penumpang.
Rumusan pasal tersebut dinilai telah menutup ruang bagi penumpang untuk menguji tanggung jawab hukum pengangkut atas kerugian akibat keterlambatan melalui mekanisme peradilan. Pembatasan ini secara nyata menciptakan impunitas hukum yang menempatkan pengangkut pada posisi kebal hukum terhadap tuntutan ganti kerugian yang sah.
Para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 146 UU Penerbangan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
"Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang diderita karena keterlambatan pada angkutan penumpang, bagasi, atau kargo, kecuali apabila pengangkut dapat membuktikan bahwa keterlambatan tersebut disebabkan oleh faktor cuaca dan teknis operasional dengan surat keterangan resmi dari instansi terkait"
Pemohon juga memohon MK menyatakan Penjelasan Pasal 146 UU Penerbangan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
"Yang dimaksud dengan 'faktor cuaca' adalah hujan lebat, petir, badai, kabut, asap, jarak pandang di bawah standar minimal, atau kecepatan angin yang melampaui standar maksimal yang mengganggu keselamatan penerbangan."
Yang dimaksud dengan 'teknis operasional' terdiri dari:
a. bandar udara untuk keberangkatan dan tujuan tidak dapat digunakan operasional pesawat udara;
b. lingkungan menuju bandar udara atau landasan terganggu fungsinya misalnya retak, banjir, atau kebakaran;
c. terjadinya antrean pesawat udara lepas landas (take off), mendarat (landing), atau alokasi waktu keberangkatan (departure slot time) di bandar udara; atau
d. keterlambatan pengisian bahan bakar (refuelling).
Sedangkan yang tidak termasuk dengan 'teknis operasional' antara lain:
a. keterlambatan pilot, co pilot, dan awak kabin;
b. keterlambatan jasa boga (catering);
c. keterlambatan penanganan di darat;
d. menunggu penumpang, baik yang baru melapor (check in), pindah pesawat (transfer) atau penerbangan lanjutan (connecting flight); dan
e. ketidaksiapan pesawat udara.
Para pemohon juga memohon agar menyatakan Pasal 170 Penerbangan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
"Jumlah ganti kerugian untuk setiap keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 dihitung berdasarkan jarak tempuh dan durasi keterlambatan yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri."
Kemudian meminta mahkamah untuk menyatakan Pasal 176 UU Penerbangan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
"Penumpang, pemilik bagasi kabin, pemilik bagasi tercatat, pengirim kargo, dan/atau ahli waris penumpang, yang menderita kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 141, Pasal 143, Pasal 144, Pasal 145, Pasal 146 dan Pasal 173 dapat mengajukan gugatan terhadap pengangkut di pengadilan negeri di wilayah Indonesia dengan menggunakan hukum Indonesia."
