Saleh Daulay: Anggota Pansus RUU IKN Akan Dikurangi agar Lebih Efektif

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Anggota Komisi IX DPR, Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay Foto: Dok. Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi IX DPR, Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay Foto: Dok. Pribadi

Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Ibu Kota Negara (IKN), Saleh Partaonan Daulay, menjelaskan rencana DPR yang akan mengurangi anggota Pansus RUU IKN agar dapat bekerja lebih efektif.

“Saya barusan dapat telepon dari pimpinan DPR, ini akan dievaluasi dan akan dikurangi separuhnya. Tetapi, kelihatannya, kita lagi tunggu suratnya resmi ya,” ungkapnya di Gedung DPR RI, Senayan, Kamis (9/12).

“Kenapa? (disederhanakan anggotanya) Karena mungkin berdasarkan efektivitas kerja. Mungkin pimpinan DPR membuat lebih efektif kalau Pansusnya itu fokus ke berapa orang. Nah, sekaligus nanti Panjanya dibentuk dari situ,” lanjutnya.

Saleh menyebutkan bahwa penyederhanaan juga dilakukan dengan menyamakan keanggotaan Pansus dan Panja (Panitia Kerja) RUU IKN. Untuk menerapkan hal tersebut, Saleh pun masih menanti surat dari pimpinan DPR.

“Jadi, kan, ada Pansus nih, ada Panjanya di dalam. Jadi ini mungkin anggota Pansus sekaligus Panjanya itu, lebih dinamis kerjanya kalau dikurangi. Tetapi, karena itu, mungkin ini kan belum, saya baru dapat telepon lewat lisan (dari pimpinan DPR) ya, tentu nanti ada suratnya masuk,” ujar Saleh.

Potret udara bekas tambang batu bara di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Foto: Faiz Zulfikar/kumparan

Menurut dia, jika Pansus RUU IKN yang berjumlah 56 orang itu melakukan diskusi, pasti akan membutuhkan waktu lama. Karena itu, Ketua Fraksi PAN DPR RI itu pun menyambut baik rencana penyederhanaan ini.

“Jumlah anggota Pansusnya disederhanakan. Jadi, saya kira itu ada nuansa baiklah ya. Nanti silakan teman-teman ingin kasih masukan terkait UU IKN, tentu kita dengan senang hati mendengarnya,” kata Ketua Fraksi PAN DPR RI tersebut.

“Menurut saya lebih dinamis saja cara kerjanya. Tentu kalau diskusi kan lebih sedikit. Bayangkan, kalau ada 56 orang, semua bicara dalam satu forum, itukan bisa sampai jam berapa tuh selesainya,” tandas dia.

Sebelumnya, DPR menetapkan keanggotaan Pansus RUU IKN pada Selasa (7/12). Sebanyak 56 anggota Pansus dengan 6 orang pimpinan disetujui dalam rapat paripurna ke-10 dalam sidang II DPR tahun masa sidang 2020-2021.

"Rapat konsultasi pengganti Rapat Bamus tanggal 3 November memutuskan membentuk pansus Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara dengan jumlah anggota sebanyak 56 orang dan pimpinan pansus 6 orang," kata Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna di Gedung DPR Senayan, Selasa (7/12).