Salinan Putusan di Tangan Basuki Hariman

26 Januari 2017 21:14 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Laode M. Syarif dan Basria Panjaitan  (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Laode M. Syarif dan Basria Panjaitan (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Panjaitan mengatakan salinan naskah putusan uji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan sudah dipegang oleh Basuki Hariman, bos perusahaan impor daging.
ADVERTISEMENT
"Ditemukan draf pada saat penangkapan BHR (Basuki)," kata Basaria dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (26/1).
Penemuan dokumen itu dianggap janggal oleh penyidik KPK. Sebab, putusan itu belum dibacakan oleh majelis hakim konstitusi.
Adapun isi putusan perkara 129/PUUXIII2015 berkaitan dengan bisnis Basuki. "Ini untuk kelancaran bisnis BHR," kata Basaria.
Dalam konferensi itu, Basaria mengumumkan status tersangka untuk Hariman dan tiga orang lain. Diduga, Hariman menyuap hakim MK Patrialis Akbar. Dua tersangka lain adalah staf Hariman yang bernama Fenny dan teman Patrialis yang diduga berperan sebagai perantara.
Basaria menyebut kasus ini masih bisa dikembangkan. Sebab bukan hanya Patrialis yang menentukan putusan uji materi undang-undang itu. Adapun hakim konstitusi berjumlah sembilan orang.
ADVERTISEMENT
"Kenapa cuma satu yang diambil dari sembilan tadi, kemungkinan berkembang nanti. Sementara masih PAK (Patrialis)," kata Basaria.