Saling Lapor, Polresta Malang Akan Periksa Dosen UIN Malang Yai Mim dan Sahara
·waktu baca 2 menit

Polresta Malang Kota berencana memintai keterangan Sahara dan Imam Muslimin, dosen UIN Malang, atau yang akrab disapa Yai Mim. Keduanya saling melapor karena berkonflik.
Sahara dan suaminya didampingi penasihat hukumnya terlebih dahulu mengadukan Imam Muslimin yang merupakan tetangganya itu ke Satreskrim Polresta Malang Kota, pada Kamis (18/9/2025).
Sedangkan sehari setelahnya giliran Imam Muslimin yang mengadukan Sahara didampingi istri dan tim penasihat hukumnya.
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto membenarkan adanya aduan dua kubu itu.
"Sama-sama saling mengadukan ke kami, laporkan pencemaran nama baik, sama-sama pencemaran nama baiknya," kata Yudi Risdiyanto saat dikonfirmasi pada Rabu (1/10/2025).
Sejauh ini masing-masing pihak masih belum dimintai keterangan lebih lanjut. Juga belum ada barang bukti yang diserahkan dari kedua belah pihak.
Rencananya Sahara akan diperiksa pada 3 Oktober 2025 mendatang. Sedangkan Yai Mim minggu depannya.
"Yang jelas nanti rencana tanggal 3 (Oktober) Sahara diperiksa sebagai pelapor, Yai Mim diagendakan minggu depannya lagi, yang bersangkutan diklarifikasi masih berada di Jakarta," tuturnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Sahara, Mohammad Zaki menyatakan, kliennya melaporkan Imam terkait Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, dan Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurutnya, Imam telah melakukan perbuatan pencemaran nama baik dan melakukan fitnah pada bisnis rental mobil milik Sahara sehingga menyebabkan kerugian secara finansial. Ia juga menyebut ada juga dugaan pelecehan yang dilakukan Imam pada Sahara yang juga dilaporkan.
"Kami melaporkan ini agar ada kejelasan dan keadilan yang ditegakkan. Kita laporkan dulu soal pencemaran nama baik, selanjutnya mungkin akan ada laporan susulan (terkait pelecehan)," ujar Mohammad Zaki.
Sedangkan, Kuasa Hukum Imam Muslimin, Austian Siagian juga membenarkan melaporkan Sahara atas unggahan video di akun TikTok milik Sahara @sahara_vibesssss pada Jumat (19/9/2025) lalu.
Dia mengungkapkan, kalau laporan yang dibuat dengan Pasal berlapis di antaranya Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 2 UU ITE, Pasal 28 Ayat 2 dan 3 juncto Pasal 45 Ayat 2 dan 3 UU ITE, Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 335 KUHP tentang pengancaman yang membuat rasa takut, kemudian Pasal 336 KUHP tentang ancaman pembunuhan, dan Pasal 167 Ayat 1 KUHP tentang memasuki properti tanpa izin.
"Kami laporan karena dampak yang luar biasa kepada klien kami. Karena postingan di TikTok @sahara_vibesssss itu sangat viral sehingga pekerjaan klien kami terganggu bahkan beberapa proyek terpaksa dibatalkan," tegasnya.
