Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Saling Lempar Polda Metro dan Mabes Polri soal Kasus Chat Rizieq-Firza
6 Juni 2018 12:16 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
ADVERTISEMENT
Klaim Ketua Persaudaraan Alumni 212 (PA 212 ) Slamet Maarif yang menyatakan kasus dugaan chat mesum Rizieq Syihab dengan Firza Husein telah dihentikan atau SP3 oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, masih simpang siur. Penyebabnya, hingga saat ini polisi belum bisa memberikan keterangan yang rinci dan pasti terkait status hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono ketika dikonfirmasi belum bisa menyatakan dengan tegas terkait SP3 kasus dugaan chat mesum Rizieq. Argo mengatakan, kewenangan untuk menjawab itu ada di Mabes Polri. Pahadal, kasus ini sejatinya ditangani di Polda Metro Jaya.
"Itu Mabes ya. Sekarang gini, saya tanya kalau Mabes mau ambil kasusnya bisa enggak? Ya. Mabes ya," kata Argo di Lapangan Monas, Jakarta Pusat.
Sikap gamang juga ditunjukkan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto. Bahkan Setyo mengatakan, pihaknya tak mengetahui perkembangan detail mengenai penghentian kasus Rizieq. Malah, Setyo melempar kewenangan untuk menjawab kelanjutan kasus itu ada di Polda Metro Jaya.
"Saya belum tahu. Nanti Polda Metro itu. Nanti tanya Pak Kabareskrim. Saya enggak tahu. Ya info terakhirnya masih yang dulu-dulu. Saya enggak tahu proses penyidikan sampai di mana. Saya belum tahu," kata Setyo terpisah.
Sebelumnya, Rizieq ditetapkan tersangka pada 29 Mei 2017, setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara. Rizieq dikenai Pasal 4 Ayat 1 juncto pasal 29, pasal 6 juncto pasal 32, dan pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. Polisi memastikan chat di baladacintarizieq antara seseorang yang mengaku Firza Husein dan Habib Rizieq adalah asli.
ADVERTISEMENT
Namun, kasus ini kemudian mengalami tarik ulur setelah Rizieq dan para pendukungnya membela diri dan merasa dikriminalisasi oleh aparat penegak hukum. Rizieq dan pendukungnya merasa polisi tidak memiliki bukti yang cukup untuk menjerat hukum.
Kasus ini diduga yang membuat Rizieq meninggalkan Indonesia dan tinggal di Arab Saudi. Rizieq dan tim pembelanya menegaskan, chat itu adalah rekayasa.