Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
![PTR-Ridwan Kamil-Gedung Pakuan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_1280/v1588905835/dcrlrv2nksqdf02cctyb.jpg)
![Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan keterangan pers di Gedung Pakuan, Bandung. Foto: Dok. Humas Pemprov Jawa Barat](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1588905835/dcrlrv2nksqdf02cctyb.jpg)
ADVERTISEMENT
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil , meminta pertanggungjawaban Menkopolhukam, Mahfud MD . Menurut Kang Emil--sapaannya--, rentetan kasus kerumunan Habib Rizieq Syihab bermuara dari pernyataan Mahfud yang mengizinkan warga menjemput Rizieq di Bandara Soekarno Hatta.
ADVERTISEMENT
"Menurut saya, semua kekisruhan yang berlarut-larut ini dimulai sejak adanya statement dari Pak Mahfud yang mengatakan penjemputan HRS itu diizinkan," kata Emil di Mapolda Jabar, Bandung, Rabu (16/12), usai dimintai keterangan.
"Di situlah menjadi tafsir dari ribuan orang yang datang ke bandara selama tertib dan damai boleh. Maka terjadi kerumunan luar biasa sehingga ada tafsir ini seolah ada diskresi dari Pak Mahfud kepada PSBB di Jakarta dan PSBB di Jabar dan lain sebagainya," lanjut Emil.
Menurut Emil, tak hanya kepada daerah, Mahfud pun harus bertanggung jawab memberikan keterangan kepada polisi. Sejauh ini, selain Emil, polisi telah memanggil Gubernur DKI, Anies Baswedan, dan Bupati Bogor, Ade Yasin.
ADVERTISEMENT
"Dalam Islam, adil itu adalah menempatkan semua sesuatu sesuai dengan tempatnya. Jadi beliau (Mahfud) juga harus bertanggung jawab, tak hanya kami-kami kepala daerah yang dimintai klarifikasi, ya. Jadi semua punya peran yang perlu diklarifikasi," ungkapnya.
Mahfud MD Respons RK soal Rizieq: Siap, Saya Bertanggung Jawab
Mahfud MD akhirnya menanggapi pernyataan Emil. Melalui akun Twitternya, Mahfud MD mengaku bertanggung jawab atas kepulangan Habib Rizieq.
"Siap, Kang RK. Saya bertanggung jawab. Saya yang umumkan HRS diizinkan pulang ke Indonesia karena dia punya hak hukum untuk pulang. Saya juga yang mengumumkan HRS boleh dijemput asal tertib dan tak melanggar protokol kesehatan. Saya juga yang minta HRS diantar sampai ke Petamburan," kata Mahfud.
Mahfud menuturkan, pemerintah memberikan diskresi untuk penjemputan, pengamanan dan pengantaran dari bandara sampai kediaman Rizieq. Namun, jika ada kerumunan dalam acara yang digelar di hari-hari selanjutnya, Mahfud menyebut hal itu di luar diskresi pemerintah.
ADVERTISEMENT
"Diskresi pemerintah diberikan untuk penjemputan, pengamanan, dan pengantaran dari bandara sampai ke Petamburan. Itu sudah berjalan tertib sampai HRS benar-benar tiba di Petamburan sore. Tapi, acara pada malam dan hari-hari berikutnya yang menimbulkan kerumunan orang sudah di luar diskresi yang saya umumkan," kata Mahfud.
RK Balas Cuitan Mahfud MD soal Rizieq: Pusat-Daerah Sama Pikul Tanggung Jawab
Emil kembali menanggapi respons Mahfud. Juga lewat akun Twitternya, Emil menilai daerah dan pusat harus sama-sama memikul tanggung jawab terkait kerumunan Rizieq, bukan hanya kepala daerah.
"Siap, Pak Mahfud. Pusat-daerah harus sama-sama memikul tanggung jawab. Mengapa kerumunan di bandara yang sangat masif dan merugikan kesehatan atau ekonomi, tidak ada pemeriksaan seperti halnya kami berkali-kali. Mengapa kepala daerah terus yang harus dimintai bertanggung jawab. Mohon maaf jika tidak berkenan," tulis Emil.
ADVERTISEMENT
Emil juga bicara soal keadilan di akun Instagramnya pada hari yang sama.
"Tiap hari sebagai pemimpin, saya mencoba berlaku adil. Sebuah nilai yang tidak mudah karena adil juga adalah relatif. Pemimpin adil masuk surga duluan, pemimpin tidak adil juga masuk neraka duluan," tulisnya.
"Namun selama nalar dan spiritual sudah satu frekuensi, maka tidak ada alasan sebuah keputusan untuk ditunda. Dan hidup mengajarkan, apapun keputusan yang diambil tidak akan pernah bisa menyenangkan semua pihak. Karena hidup tidak seindah drama korea," imbuhnya.
Mari Tengok Lagi ucapan Mahfud saat Rizieq pulang dari Saudi
Rizieq pulang dari Saudi pada Selasa (10/11) pukul 09.00 WIB. Jelang kepulangan Rizieq, Mahfud meminta seluruh aparat mengawal proses kepulangan Rizieq di Bandara Soekarno-Hatta tidak berlaku berlebihan.
ADVERTISEMENT
"Saya juga berharap aparat tidak usah terlalu berlebih-lebihan ini masalah biasa saja anggap hal yang reguler. Hanya saja karena terjadi peningkatan eskalasi orang yang jemput ya penjagaannya supaya ditingkatkan," kata Mahfud, Senin (9/11).
"Tidak usah berlebihan, tidak boleh ada tindakan yang represif, semuanya harus dikawal dengan baik sampai Habib Rizieq sampai dan tiba di kediamannya dengan baik dan selamat pula," tuturnya.
Mantan Ketua MK itu meminta kepada para pengikut Habib Rizieq yang akan menjemput di Bandara Soetta tetap menjaga jarak aman mengingat pandemi COVID-19.
Selain itu, Mahfud berpesan massa tetap menjaga ketertiban baik saat di Bandara Soetta maupun saat dalam perjalanan menuju markas FPI di Petamburan, Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
"Pemerintah masih mencatat bahwa Habib Rizieq ini pulang ke Indonesia untuk melakukan revolusi akhlak. Revolusi akhlak itu akan menimbulkan kebaikan oleh sebab itu semuanya harus tertib. Silakan menjemput tetapi tertib, rukun dan damai seperti yang selama ini dianjurkan oleh habib rizieq," kata Mahfud.
"Oleh sebab itu, kalau mereka yang buat ribut, buat rusuh, kita anggap bukan pengikutnya Habib Rizieq. Kalau pengikutnya Habib Rizieq pasti yang baik-baik," lanjut dia.
Habib Rizieq kini ditahan Polda Metro Jaya. Ada dua pasal yang menjerat Rizieq. Pasal pertama, Pasal 160 KUHP terkait penghasutan, dan kedua, Pasal 216 KUHP terkait kerumunan.
Pasal 160
Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
ADVERTISEMENT
Pasal 216
(1) Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
(2) Disamakan dengan penjahat tersebut di atas, setiap orang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi tugas menjalankan jabatan umum.
(3) Jika pada waktu melakukan kejahatan belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka pidananya dapat ditambah sepertiga.
ADVERTISEMENT
Dengan dua pasal disangkakan kepadanya, jerat hukuman yang mengancam Habib Rizieq setidaknya lebih dari 6 tahun penjara.