Sama dengan PDIP, PKB Usul Parliamentary Threshold Naik Jadi 5%

9 Juni 2020 12:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gus Yaqut saat acara 'Apel Kebangsaan dan Kemah Kemanusiaan' di Bumi Perkemahan Ragunan Jakarta Selatan, Selasa (18/4/2017). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gus Yaqut saat acara 'Apel Kebangsaan dan Kemah Kemanusiaan' di Bumi Perkemahan Ragunan Jakarta Selatan, Selasa (18/4/2017). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Fraksi PKB berpandangan parliamentary threshold (PT) atau ambang batas masuk parlemen perlu dinaikkan. PKB menilai angka 4 persen yang berlaku saat ini bisa dinaikkan menjadi 5 persen untuk Pemilu 2024.
ADVERTISEMENT
Angka 5 persen itu sebelumnya juga sudah diusulkan oleh PDI Perjuangan sebagai amanat Kongres V PDIP di Bali beberapa waktu lalu.
"PKB mengusulkan setuju naik. 5 persen menjadi angka moderat untuk kenaikan ini," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PKB Yaqut Cholil Qoumas saat dimintai tanggapan, Selasa (9/6).
Politikus yang akrab disapa Gus Yaqut itu beralasan, angka 5 persen ideal untuk penyederhanaan jumlah parpol yang ada di parlemen.
Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu 2019. Foto: Basith Subastian/kumparan
"Yang pasti menyederhanakan jumlah parpol yang ada di parlemen, agar menstabilkan hubungan antara eksekutif dan legislatif serta keputusan-keputusan bisa diambil lebih cepat," tutur Ketum GP Anshor itu.
Diketahui, dalam revisi UU Pemilu muncul pula wacana perubahan sistem pemilu dari saat ini proporsional terbuka kembali ke proporsional tertutup. Fraksi PKB sendiri belum memutuskan sistem apa yang akan didukung.
Anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna DPR Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (30/3). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
"Soal sistem pemilu, PKB masih mempertimbangkan di antara dua sistem tersebut," sebut Yaqut.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, soal usulan penurunan ambang batas pencalonan presiden (Presidential threshold) menjadi 10 persen, Yaqut menilai usulan itu bisa dipertimbangkan.
"Boleh saja 10 persen. Itu akan mengurangi polarisasi jika dibanding PT yang besar seperti pilpres kemarin," tandas legislator Dapil Jawa Tengah itu.
Ambang batas parlemen merupakan syarat minimal perolehan suara partai politik dibandingkan total suara sah nasional yang harus dipenuhi jika ingin lolos ke DPR. Nantinya jumlah suara itu akan dikonversi menjadi perolehan jumlah kursi di parlemen.
Dinamikanya sendiri, angka 7 persen diusulkan oleh Golkar dan NasDem, sementara PDIP usul 5 persen dan dilakukan berjenjang ke provinsi hingga kabupaten/kota. Namun, PKS, Demokrat, PAN, PPP menilai angka 4 persen masih relevan untuk diterapkan di Pemilu 2024.
ADVERTISEMENT
=======
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
**
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.