Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Sambangi Bareskrim, Wanda Hamidah Adukan Penerbitan SHGB Rumah di Menteng
15 November 2022 20:04 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Wanda mengatakan, kedatangannya itu terkait insiden penggusuran yang dialaminya dan keluarganya beberapa waktu lalu. Menurutnya, ada dugaan tindak pidana dalam kasus itu terutama dalam hal penerbitan SHGB rumah yang terletak di Jalan Citandui, Cikini, Menteng tersebut.
"Bahwa keluarga kami Pak Hamid Husein (paman Wanda) telah menyampaikan pengaduan masyarakat hari ini kepada Bareskrim Polri sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana dalam penerbitan SHGB," kata Wanda di Bareskrim.
Wanda menjelaskan, pihaknya mempermasalahkan mengenai penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dari rumah yang ditempatinya sejak 1962.
Ketika itu, Wanda hendak menerbitkan SHGB rumahnya. Namun rupanya rumah itu terdaftar dengan No.1000 dan No.1001/Cikini atas nama Japto S Soerjosoemarno.
Sementara itu, kuasa hukum Wanda Hamidah, Albert Aswin menuturkan, dalam pengaduan itu telah memberikan klarifikasi serta menyertakan sejumlah barang bukti.
ADVERTISEMENT
"Kehadiran hari ini di Bareskrim Mabes Polri untuk memberikan klarifikasi terhadap hal tersebut sekaligus menyerahkan bukti-bukti," ujar Albert.
"Antara lain adalah jual beli dari SHGB 1000 dan 1001 yang sebelumnya telah dibatalkan," tambahnya.
Lebih jauh, Albert mengklaim pengaduannya itu bakal segera ditindaklanjuti oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Bentuknya pengaduan masyarakat, tapi sudah ditindaklanjuti oleh penyelidik," sebutnya.
Sebelumnya, polisi dan Satpol PP mendatangi rumah Wanda Hamidah dengan tujuan agar Wanda mengosongkan rumah yang diakuinya sudah ditempati kakeknya, Idrus Abubakar, sejak 1962. Eksekusi itu dilakukan karena tanah tempat rumah itu berdiri sudah berpindah kepemilikan.
"Ini kita permintaan pengosongan rumah atas milik klien kita, Pak Japto. Ini hak milik Pak Japto Soerjosoemarno, itu berdasarkan sertifikat hak pengunaan bangunan (HGB) yang dikeluarkan BPN Jakarta. Buktinya sudah cukup kuat," kata pengacara Japto, Tohom Purba, di sela memantau pengosongan, Kamis (13/10).
ADVERTISEMENT
Japto Soerjosoemarno ialah Ketua Umum Pemuda Pancasila. Tohom mengatakan kliennya itu telah menyampaikan dua kali surat somasi kepada Wanda untuk mengosongkan rumah tersebut. Namun, tidak digubris sehingga dilakukan pengosongan langsung.
Hal yang sama juga disampaikan Kabag Hukum Pemkot Jakpus Ani Suryani. Ia menuturkan eksekusi yang dilakukan pihaknya telah sesuai prosedur.