Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Sambo Cabut Gugatan di PTUN: Jaga Citra Polisi; Mahfud MD Sebut Gugatannya Gimik
31 Desember 2022 7:50 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Ferdy Sambo mencabut gugatannya di PTUN Jakarta. Ia batal menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait status pemecatannya sebagai anggota Polri.
ADVERTISEMENT
Gugatan itu terkait dengan status Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) alias pemecatannya dari Polri. Ia meminta pemecatannya yang tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022 dinyatakan tidak sah. Namun kini gugatan itu dicabut.
"Setelah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak, maka secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022," kata kuasa hukum Sambo, Arman Hanis, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/12).
Sambo mendaftarkan gugatan di PTUN pada 29 Desember 2022. Namun baru seumur jagung, gugatan tersebut dicabut.
Alasan Dicabut
Kuasa hukum Sambo, Arman Hanis, mengungkap alasan kliennya mencabut gugatan. Hal ini semata-mata karena kecintaan Sambo pada institusi Polri serta pertimbangan reaksi publik.
ADVERTISEMENT
"Hari ini, Jumat 30 Desember 2022 selaku kuasa hukum dari Bapak Ferdy Sambo menyampaikan bahwa setelah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak, maka secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN," kata Arman Hanis.
Arman mengatakan pencabutan gugatan pemecatannya itu telah melalui pertimbangan. Sambo dan keluarga juga disebut sudah rendah hati menerima dan memahami reaksi publik atas upaya hukumnya itu.
"Pencabutan gugatan ini juga sangat dipengaruhi faktor kecintaan terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan klien kami Pak Ferdy Sambo telah membuktikan rekam jejak yang cakap, dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung," ungkap Arman.
Mahfud MD Heran Sambo Gugat Jokowi & Kapolri
Sebelum Sambo mencabut gugatan, Menko Polhukam Mahfud MD sempat merespons upaya hukum eks jenderal bintang 2 Polri terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri itu.
ADVERTISEMENT
Dalam gugatannya, Sambo meminta pemberhentian tidak hormatnya sebagai anggota Polri dinyatakan tidak sah. Mahfud mengatakan gugatan Sambo hanya sekadar gimik.
“Menurut saya itu gimik saja, sudah selesai kok dan itu hukum administrasi, tindakan presiden hukum administrasi,” kata Mahfud di Istana Jakarta, Jumat (30/12).
Mahfud heran dengan sikap Sambo. Sebab pada awalnya Sambo mengatakan akan menerima apa pun keputusan hukum. Akan tetapi, Sambo justru mengajukan banding atas pemecatan dirinya sebagai anggota Polri.
“Dia (Sambo) sudah mengatakan, apa pun keputusan banding saya terima, kok sekarang enggak, sudah lah itu mau mengaburkan masalah perkaranya (kasus pembunuhan Brigadir Yosua), kita fokus ke situ,” ucap Mahfud.
Live Update