Sambo dan Putri Tampilkan Foto Yosua di Kelab Malam Jadi Bukti
ยทwaktu baca 5 menit

Tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyerahkan 35 bukti untuk meringankan ke majelis hakim. Isinya meliputi foto, video dan berupa bundelan putusan dan dokumen kepolisian lainnya.
Salah satu yang diserahkan adalah foto Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat bersama ajudan Sambo lainnya, Daden, berada di kelab malam.
Foto itu diserahkan dan ditayangkan dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana ini dengan terdakwa Sambo-Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12).
"B10 [Bukti nomor 10]: foto saksi Daden bersama almarhum Yosua di sebuah tempat hiburan malam," sebut kuasa hukum Putri-Sambo saat membacakan daftar bukti yang diserahkan ke majelis hakim.
Namun dalam sidang, Febri tidak bisa menjelaskan lebih jauh soal konteks dan tujuan penyerahan foto Yosua di hiburan malam tersebut. Majelis hakim mengatakan, bukti itu baru bisa dijelaskan pada saat pembelaan atau pleidoi.
Namun, seusai persidangan, Febri menerangkan relevansi foto Yosua itu dengan perkara yang menjerat kliennya saat ini.
Ia menyebut, foto itu diserahkan sebagai penguat bukti-bukti persidangan yang telah terungkap. Juga sebagai upaya memperlihatkan keterkaitan profil korban, terdakwa, serta saksi dengan motif pelecehan seksual yang diduga penyulut emosi Sambo ke Brigadir Yosua.
"Di rangkaian persidangan sebelumnya, kami membaca hasil pemeriksaan psikologi forensik tentang profil para tersangka dan profil korban juga profil para saksi," kata Febri kepada wartawan.
"Enggak mungkin tiba-tiba orang melakukan pembunuhan berencana misalnya, tanpa ada motif sebelumnya, kemudian ada aspek lain yang juga penting diperhatikan, yaitu apakah ada kontribusi korban atau tidak. Ini juga jadi salah satu poin penting dengan cara melihat profil yang bersangkutan," tambah Febri.
Secara keseluruhan, tambah Febri, semua bukti yang diserahkan adalah hal yang berkesesuaian dengan fakta yang terungkap di persidangan.
"Jadi beberapa bukti yang kami ajukan tadi, 35 bukti yang kami ajukan tadi, itu bukan bukti yang berdiri sendiri, tapi bukti yang saling berkesesuaian dengan bukti-bukti lain yang sudah muncul di proses persidangan," pungkas Febri.
Berikut 35 bukti yang diserahkan ke majelis hakim:
Bukti B1a-B1e: Foto perayaan ulang tahun perkawinan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada 7 Juli 2022 di Magelang
B2: Foto ultah di Magelang
B3a-B3h: Foto cara tali kasih HUT Polri pada 1 Juli 2022
B4A-4B: Foto Richard melakukan sterilisasi kediaman Duren Tiga 46
B5: Foto Nofriansyah Yosua Hutabarat saat menyetrika baju di ruang tamu di kediaman Magelang 3 Juli
B6a-B6b: Tangkapan layar saksi Kodir dengan almarhum Yosua mengenai kondisi CCTV di kediaman Duren Tiga 46 tertanggal 17 Juni dan 19 Juni 2022. CCTV rusak
B7: Foto aktivitas tes COVID yang dilakukan saksi Daden kepada Yosua
B8: Foto aktivitas almarhum Yosua sebagai Pj perlengkapan rumah Bangka, Saguling, dan Duren Tiga
B9A-B9B: Foto kedekatan antara FS dan Putri bersama ART dan ajudan di beberapa acara
B10: Foto saksi Daden bersama almarhum Yosua di sebuah tempat hiburan malam.
B11A-B11B: adalah tangkapan layar CCTV di kediaman Saguling terkait terdakwa FS tak gunakan sarung tangan.
B12: Tangkapan layar CCTV terkait Ferdy Sambo tanpa sarung tangan
B13: Rekaman video perayaan ulang tahun FS di Duren Tiga, 2020
B14: Rekaman video tali kasih Hut Polri 1 Juli 2022
B15: Rekaman perayaan HUT RI ke-75 keluarga FS dan PC bersama ajudan
B16: Rekaman video aktivitas Isoman saksi Daden bersama Mathius di Duren Tiga 46
B17: Rekaman video tes COVID-19 antigen yang dilakukan oleh Ferdy Sambo kepada alm Yosua
B18: Aktivitas saksi Daden melakukan Isoman di kediaman Duren Tiga 46
B19: Rekaman video perayaan ultah perkawinan ke-22 Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
B20: Rekaman video kediaman di Magelang
B21: Rekaman video kediaman Saguling
B22: Video rekaman perjalanan badminton dari Saguling 3 yang lewat Duren Tiga 46
B23: Perkapolri No 10/2009 tentang tata cara dan persyaratan pemeriksaan teknis Kriminalistik TKP dan laporan toris Kriminalistik Barbuk kepada Labfor Polri
B24: Perkapolri 14/2011 tentang kode etik profesi Polri
B25: SE [Surat Keputusan] MA 4/2011 tentang perlakuan bagi pelapor tindak pidana dan saksi pelaku yang bekerja sama dalam perkara tindak pidana tertentu
B26: Perkadiv Propam Polri No 1/2015 tentang SOP penyelidik pengamanan internal di lingkup Polri
B27: SOP penanganan COVID-19 yang diterbitkan Dinkes DKI Jakarta 2020
B28A-B28B: Risalah penyelesaian pengaduan FS terhadap media siber teras gorontalo.com tertanggal 11 Okt 2022 dan putusan Dewan Pers tertanggal 7 Desember 2022
B29: Satu bundel berita hoaks terkait dengan perkara FS dan Bu PC
B30: Satu bundel berita perubahan keterangan Richard Eliezer
B31: Satu bundel rangkuman kinerja Propam di era kepemimpinan FS
B32: Satu bundel putusan pengadilan terkait dengan kasus Pasal 340, 338, dan penerapan Pasal 55 KUHP. Untuk bukti ini, kami ajukan 4 putusan yaitu putusan terdakwa Jessica Kumala Wongso yang menegaskan dibutuhkan motif dalam pembuktian, kemudian terdakwa Karno Afriadi terkait dibutuhkan wajib jangka waktu dan kondisi tenang bagi terdakwa, kemudian putusan terdakwa Rudianto wajibnya diberikan motif dalam perkara pembunuhan, dan putusan Albert Benyamin Solihin terkait diwajibkannya ada kesadaran bersama dalam menerapkan Pasal 55 ayat 1.
B33: Satu rangkap BAP Richard tanggal 5 Agustus 2022
B34: BAP penolakan penandatanganan tersangka Richard
B35: Surat pencabutan kuasa Richard Eliezer yang diberikan kepada Silitongga M Tabunan Law Firm tertanggal 6 Agt 2022
