Sambo Divonis Hukuman Mati, Bagaimana Tata Cara Eksekusi Mati di Indonesia?
ยทwaktu baca 3 menit

Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, divonis mati. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.
Meski demikian, Sambo masih bisa menempuh upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali, hingga grasi. Hukuman matinya masih mungkin berubah. Bila tak berubah, maka hukumannya tetap eksekusi mati.
Lantas apa itu hukuman mati?
Dikutip dari situs Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan, hukuman mati atau pidana mati adalah sanksi yang dilakukan dengan suatu pilihan perbuatan mematikan oleh negara kepada pelaku tindak pidana yang telah diputus bersalah atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Secara substansial, hukuman mati itu merupakan salah satu bentuk sanksi yang diberlakukan pada pelanggar hukum, khususnya pelanggaran berat.
Tata Cara Pelaksanaan Eksekusi Mati
Hukuman mati di Indonesia dilakukan berdasarkan Penetapan Presiden Nomor 2/PNPS/1964. Di dalamnya, disebutkan bahwa tata cara pelaksanaan pidana mati di Indonesia dilakukan dengan ditembak sampai mati, oleh satu regu penembak, yang dilakukan di suatu tempat dalam daerah hukum pengadilan yang menjatuhkan putusan tingkat pertama.
Tata cara eksekusi mati diatur dalam pasal 6 sampai pasal 14 Penetapan Presiden tersebut.
Berikut rangkuman tata cara lengkap pelaksanaan hukuman mati berdasarkan Penetapan Presiden Nomor 2/PNPS/1964:
Tiga kali 24 jam sebelum eksekusi, jaksa memberitahukan terpidana tentang rencana hukuman mati.
Apabila terpidana hendak mengemukakan sesuatu, maka keterangan atau pesannya itu diterima oleh Jaksa Tinggi/Jaksa tersebut
Apabila terpidana hamil, maka pelaksanaan pidana mati dapat dilaksanakan 40 hari setelah anaknya dilahirkan.
Pembela terpidana, atas permintaannya sendiri atau atas permintaan terpidana, dapat menghadiri pelaksanaan pidana mati.
Pidana Mati dilaksanakan tidak di muka umum dan dengan cara sesederhana mungkin, kecuali ditetapkan lain oleh Presiden.
Kepala Polisi Daerah atau Kapolda membentuk regu tembak yang terdiri dari seorang bintara, 12 orang tamtama, di bawah pimpinan seorang perwira.
Setibanya di tempat pelaksanaan pidana mati, komandan pengawal menutup mata terpidana dengan sehelai kain.
Terpidana dapat menjalani pidana dengan berdiri, duduk, atau berlutut.
Jarak antara titik terpidana berada dengan regu penembak tidak lebih dari 10 meter dan tidak kurang dari lima meter.
Komandan regu penembak dengan menggunakan pedang memberikan isyarat dan memerintahkan anggotanya membidik jantung terpidana.
Apabila terpidana masih memperlihatkan tanda kehidupan, maka regu penembak melepaskan tembakan terakhir dengan menekankan ujung laras senjata pada kepala terpidana tepat di atas telinga.
Untuk memperoleh kepastian tentang matinya terpidana dapat minta bantuan seorang dokter
Sebelum adanya ketentuan-ketentuan dalam Penetapan Presiden Nomor 2/PNPS/1964, pidana mati dilaksanakan menurut ketentuan dalam pasal 11 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP.
Menurut aturan ini, pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat penggantungan, dengan menggunakan sebuah jerat di leher terhukum dan mengikatkan jerat itu pada tiang gantungan dan menjatuhkan papan tempat orang itu berdiri.
Teknisnya adalah algojo menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan ke leher terpidana kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri sehingga menjadi tergantung.
