Sambo Divonis Hukuman Mati, Bagaimana Tata Cara Eksekusi Mati di Indonesia?

14 Februari 2023 17:48 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Ferdy Sambo tiba di ruang sidang dalam agenda sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Ferdy Sambo tiba di ruang sidang dalam agenda sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, divonis mati. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
ADVERTISEMENT
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.
Meski demikian, Sambo masih bisa menempuh upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali, hingga grasi. Hukuman matinya masih mungkin berubah. Bila tak berubah, maka hukumannya tetap eksekusi mati.
Lantas apa itu hukuman mati?
Dikutip dari situs Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan, hukuman mati atau pidana mati adalah sanksi yang dilakukan dengan suatu pilihan perbuatan mematikan oleh negara kepada pelaku tindak pidana yang telah diputus bersalah atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Secara substansial, hukuman mati itu merupakan salah satu bentuk sanksi yang diberlakukan pada pelanggar hukum, khususnya pelanggaran berat.
Ilustrasi hukuman mati. Foto: Dariush M/shutterstock

Tata Cara Pelaksanaan Eksekusi Mati

Hukuman mati di Indonesia dilakukan berdasarkan Penetapan Presiden Nomor 2/PNPS/1964. Di dalamnya, disebutkan bahwa tata cara pelaksanaan pidana mati di Indonesia dilakukan dengan ditembak sampai mati, oleh satu regu penembak, yang dilakukan di suatu tempat dalam daerah hukum pengadilan yang menjatuhkan putusan tingkat pertama.
ADVERTISEMENT
Tata cara eksekusi mati diatur dalam pasal 6 sampai pasal 14 Penetapan Presiden tersebut.
Berikut rangkuman tata cara lengkap pelaksanaan hukuman mati berdasarkan Penetapan Presiden Nomor 2/PNPS/1964:
Ilustrasi penembakan. Foto: Shutter Stock
Sebelum adanya ketentuan-ketentuan dalam Penetapan Presiden Nomor 2/PNPS/1964, pidana mati dilaksanakan menurut ketentuan dalam pasal 11 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP.
ADVERTISEMENT
Menurut aturan ini, pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat penggantungan, dengan menggunakan sebuah jerat di leher terhukum dan mengikatkan jerat itu pada tiang gantungan dan menjatuhkan papan tempat orang itu berdiri.
Teknisnya adalah algojo menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan ke leher terpidana kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri sehingga menjadi tergantung.