Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.5
22 Ramadhan 1446 HSabtu, 22 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Sambo Divonis Mati: Ibunda Yosua Bersyukur; Pengacara Protes
14 Februari 2023 7:54 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Ferdy Sambo divonis pidana mati. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai eks Kadiv Propam Polri ini terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan berusaha menutupi perbuatannya.
ADVERTISEMENT
"Mengadili. Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata majelis hakim saat membacakan putusan di PN Jaksel, Senin (13/2).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," sambung hakim.
Saat vonis tersebut dibacakan, Sambo tampak menggenggam tangannya. Setelah vonis selesai dibacakan, Sambo langsung keluar ruangan tanpa diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan. Meski sebelum sidang ditutup, hakim sudah menyatakan bahwa jaksa, pengacara, dan terdakwa punya hak mengajukan upaya hukum.
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, menilai vonis hakim itu tidak sesuai dengan fakta persidangan. Menurutnya, vonis tersebut dibuat tanpa berdasarkan fakta persidangan dan asumsi.
"Tapi pada intinya kami melihat apa yang disampaikan, apa yang dipertimbangkan Majelis Hakim ini menurut kami, kami hormati. Menurut kami tidak berdasarkan fakta persidangan, hanya berdasarkan asumsi," kata Arman setelah sidang.
ADVERTISEMENT
Arman bahkan menilai Majelis Hakim ada dalam tekanan saat memberikan vonis mati kepada Ferdy Sambo. Meski Arman tak mau menyebut tekanan seperti apa yang ia maksud.
“Kami melihat hakim dalam tekanan juga. Jadi kita lihat saja nanti, belum terima pertimbangan yang lengkap seperti apa,” ungkap Arman.
“Ya banyak lah, nanti kalo detailnya ya, saya mau sidang dulu,” imbuhnya.
Atas vonis ini, Arman mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
Di sisi lain, tangis ibu Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, pecah saat hakim membacakan vonis mati bagi Ferdy Sambo. Rosti lalu menangis tersedu sambil memeluk erat foto anaknya yang sudah ia pegang sejak awal persidangan.
"Tenang, anakku," kata Rosti sambil mengusap foto Yosua dengan sapu tangan. "Kau peluk Mama dari tadi. Kau peluk Mama dari tadi. Kau hadir juga di persidangan, anakku...."
ADVERTISEMENT
Usai persidangan, Rosti mengatakan vonis yang dijatuhkan kepada Sambo ini sudah sesuai dengan rasa keadilan dan harapan para keluarga.Rosti lalu menyampaikan rasa syukurnya kepada Tuhan dan terima kasih pada Majelis Hakim.
"Hadir semua Tuhan di persidangan, puji Tuhan. Tetesan darah anakku, darah anakku yang bergelimang, Tuhan nyata, Tuhan menyatakan keajaibannya," kata Rosti.
"Tiada hebatnya apalah kami, terima kasih begitu juga semua media, terima kasih media selalu mendukung kami, meng-upload ini semua peristiwa pembunuhan kasus terhadap almarhum Yosua," lanjutnya.
Sementara itu, Kejaksaan Agung mengapresiasi vonis mati yang diberikan kepada Sambo. Menurut Kejagung, putusan majelis hakim ini mengambil alih pertimbangan dan fakta hukum yang dibeberkan jaksa penuntut umum selama persidangan berlangsung.
"Putusan Majelis Hakim yang dibacakan telah mengambil alih seluruh pertimbangan hukum dan fakta hukum yang disampaikan dalam Surat Tuntutan JPU," Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Senin (13/2).
ADVERTISEMENT
Menko Polhukam Mahfud MD juga ikut memberikan tanggapan. Ia mengatakan, kasus Yosua adalah pembunuhan berencana dan sangat kejam.
Ia kemudian mengkritik para pembela Sambo yang dianggap hanya melebih-lebihkan fakta selama persidangan. Mahfud lalu menutup pendapatnya dengan memuji para hakim.
"Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati," tutup Mahfud.