Sambo ke Ortu Yosua: Peristiwa Terjadi Akibat Perbuatan Anak Anda ke Istri Saya

1 November 2022 13:25 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
31
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo, tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo, tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Ferdy Sambo meminta maaf atas peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua. Namun menurut dia, hal itu tak terlepas dari perbuatan Yosua kepada istrinya, Putri Candrawathi.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Sambo kepada orang tua Yosua, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak. Keduanya bersaksi untuk Sambo dan Putri di PN Jaksel, Selasa (1/11).
Sambo mengakui bahwa dirinya menyesal karena tidak mengontrol emosi pada saat kejadian.
Orang tua Brigadir Yosua Samuel Hutabarat (kanan) dan Rosti Simanjuntak (kiri) memasuki ruangan untuk bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel, Selasa (1/11/2022). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
"Saya ingin menyampaikan bahwa peristiwa yang terjadi adalah akibat dari kemarahan saya atas perbuatan anak Bapak kepada istri saya," ujar Sambo.
Namun, Sambo mengakui perbuatannya salah. Ia pun menyatakan siap bertanggung jawab.
Foto alm. Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Foto: kumparan
Yosua tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dia diberondong peluru oleh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atas perintah Sambo sebanyak 3-4 tembakan. Kemudian diakhiri dengan tembakan pamungkas oleh Sambo ke arah kepala Yosua. Sang brigadir yang mengenakan baju putih dan celana jeans biru pun tewas bersimbah darah.
ADVERTISEMENT
Sambo dan Putri merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Keduanya didakwa terlibat pembunuhan berencana bersama tiga orang lainnya: Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.