Sambo Ngaku Berdosa Seret Adhi Makayasa Kena Kasus: Saya Malu

16 Desember 2022 23:19 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo saat akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo saat akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, mengaku berdosa telah menyeret sejumlah anggota polisi dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Termasuk Irfan Widyanto, lulusan terbaik Akpol 2010 alias peraih Adhi Makayasa.
ADVERTISEMENT
Sambo mengatakan, Irfan, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria serta anggota polisi lain terkena buntut perkara penembakan di Duren Tiga ini. Ia mengaku bersalah dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, kemudian Irfan tidak ada yang mengerti, apa cerita sebenarnya. Mereka tidak salah, mereka orang-orang yang hebat, saya tidak bisa menghadapi mereka semua, karena saya tahu saya salah, Yang Mulia," kata Sambo saat bersaksi dalam sidang lanjutan obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12).
Sambo pun mengaku tidak tahu harus bagaimana membalas dosa-doanya itu. Ia mengaku telah menyampaikan pada setiap tahap penyidikan agar Hendra, Irfan dkk, tidak dilibatkan. Bahkan, saat ini ia meminta majelis hakim menentukan nasib anak buahnya itu dengan seadil-adilnya.
ADVERTISEMENT
"Saya tahu saya salah, saya tidak tahu saya harus bagaimana membalas dosa yang harus saya, saya, saya hadapi ini. Tapi, ya, saya pikir inilah yang mungkin di depan, Yang Mulia, yang mungkin bisa nanti menilai adik-adik saya ini, seperti apa," sambungnya.
Terdakwa kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosus, Irfan Widyanto menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Pada kesempatan yang sama, Sambo juga mengaku akan malu berhadapan dengan mantan anak buahnya itu. Termasuk Irfan.
Hal itu diungkapkan Sambo saat kuasa hukum Irfan, Ragahdo Yosodiningrat, menagih masa depan kliennya, sang peraih Adhi Makayasa:
"Saudara saksi atas pertanyaan majelis hakim menjawab bahwa Saudara saksi pernah bekerja sama dengan terdakwa atau terdakwa merupakan Spri Saudara saksi betul?" tanah Ragahdo.
"Betul," kata Sambo.
"Saudara saksi lulus Akpol pada tahun 94 Saudara saksi bisa jelaskan kepada kami penasihat hukum atau seluruh ruang sidang ini apa itu Adhi Makayasa? Sebagai lulusan Akpol?" tanya Ragahdo.
ADVERTISEMENT
"Lulusan terbaik," ungkap Sambo.
"Lulusan terbaik itu dimiliki berapa orang?" tanya lagi.
"Satu," terang Sambo.
"Satu angkatan Akpol berapa orang?" pancing Ragahdo.
"Bisa 200 orang," jawab Sambo.
"1 dari 200 atau 300, Saudara saksi bisa melihat boleh melihat Saudara Terdakwa Irfan di sini sekarang?" pinta Ragahdo ke Sambo untuk menatap kliennya.
"Iya," kata Sambo.
"Bisa melihat?" kata Ragahdo mempertegas.
"Iya," pendek Sambo.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat Ferdy Sambo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (14/12/2022). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
"Saudara saksi tadi berkali-kali akan mendengar mengucapkan saya akan bertanggung jawab saya siap bertanggung jawab. Apa perasaan saksi melihat mantan Spri saksi melihat seorang lulusan Adhi Makayasa sekarang berada di sini?" tanya Ragahdo mendalam.
"Saya tadi sudah sampaikan, bahwa dalam sidang komisi kode etik, pemecatan saya, saya sudah sampaikan mereka tidak ada yang salah karena tidak ada yang saya berita tahu tentang cerita yang tidak benar itu, tapi apa yang terjadi mereka semua dipersalahkan hanya karena pernah bekerja sama saya," kata Sambo.
ADVERTISEMENT
"Saya akan bertanggung jawab dia tidak tahu apa-apa, saya akan siap bertanggung jawab," kata Sambo lagi.
"Jadi saya kalau berhadapan dengan adik-asik saya ini pasti akan malu, saya pasti akan menyesal, tapi dalam proses pemeriksaan kode etik pemeriksaan pidana saya sudah sampaikan salahnya di mana kalau hanya mengganti CCTV, mereka tidak tahu isinya apa masa dipersalahkan," pungkas Sambo.
Saat menanggapi kesaksian Sambo itu, Irfan hanya menangis. Tidak banyak kata.
Sambil menahan ledakan tangis, ia tertunduk sejenak lalu menyampaikan: "Siap, terima kasih, Yang Mulia, sepertinya mohon izin, Yang Mulai, saya tidak ada tanggapan," katanya Irfan yang di samping dia ada kuasa hukum yang menepuk-nepuk punggungnya.
"Awalnya saya ingin marah," tambah Irfan lalu terdiam.
ADVERTISEMENT
"Bagaimana?" tanya hakim mencoba memecah.
"Saya tidak ada tanggapan, Yang Mulia," pungkas Irfan sambil terlihat mengusap mata.
"Itu, ya, enggak ada tanggapan, ya, kalau kemarahan itu, ya, memang, ya, pada akhirnya menjadi penyesalan. Walaupun memang kita marah dan orang kuat itu yang bisa menahan amarahnya. Itulah sesungguhnya orang yang paling kuat," kata hakim menimpali.
Sesaat sebelum meninggalkan ruang sidang, Sambo sempat menyalami Irfan dan menyisakan penyesalan. Peraih Adhi Makayasa itu harus menghadapi proses hukum.
Irfan disebut sebagai orang yang mengganti DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, TKP eksekusi Yosua.
Ia didakwa bersama Sambo serta Hendra dkk dalam kasus obstruction of justice dalam pembunuhan Yosua.
Mereka disebut turut menghalangi penyidikan dengan mengamankan, menyita dan memusnahkan alat bukti CCTV di kompleks Duren Tiga, TKP eksekusi Yosua.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE atau Pasal 232 atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.