Sambo: Rasa Bersalah Diri Saya Tak Pernah Berhenti, Menyesal Yosua Jadi Korban

24 Januari 2023 19:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Ferdy Sambo menyesal atas terbunuhnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mantan Kadiv Propam itu mengaku selalu dihantui rasa bersalah.
ADVERTISEMENT
"Sungguh setiap waktu rasa bersalah dalam diri saya tidak pernah berhenti, penyesalan mendalam atas timbulnya korban Yosua, atas luka bagi keluarga yang ditinggalkan," kata Sambo saat membacakan pleidoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1).
Selain itu, ia merasa bersalah terhadap Putri Candrawathi. Sebab ia ikut terseret dalam kasus pembunuhan Yosua.
"Secara khusus terhadap istri saya yang terkasih Putri Candrawathi yang untuk kedua kalinya harus menderita karena tanpa dasar dan bukti-bukti kesalahannya telah dijadikan terdakwa dalam persidangan ini setelah sebelumnya menjadi korban perkosaan yang merampas kehormatan dan martabatnya sebagai seorang perempuan, istri dan ibu dari anak-anak kami, tidak bisa saya bayangkan bagaimana hancur dan sakit perasaannya, kiranya Tuhan sajalah yang selalu menguatkan dan menghiburnya," tambah dia.
Terdakwa Putri Candrawathi tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, Rabu (18/1/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Tak lupa, ia juga merasa menyesal sudah menyeret Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer.
ADVERTISEMENT
"Penyesalan yang teramat dalam juga terhadap Kuat Maruf, dan Ricky Rizal sebagai orang-orang yang baik yang telah didudukkan sebagai terdakwa tanpa tahu apa kesalahannya, juga terhadap Richard Eliezer yang harus menghadapi situasi ini," kata Sambo.
"Saya bersalah dan menyesal karena amarah dan emosi telah menutup logika berpikir saya, saya lupa bahwa saya seorang Inspektur Jenderal Polisi dan pejabat utama Polri yang tidak pantas melakukan hal tersebut," imbuhnya.
Meski merasa bersalah dan menyesal, Sambo mengeklaim tak berniat atau berencana untuk membunuh Yosua. Ia hanya ingin mengklarifikasi soal kejadian di Magelang, terkait pemerkosaan yang diduga dilakukan Yosua terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.
Terdakwa Richard Eliezer menjalani sidang tuntutan terkait pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sisi lain, Sambo tak membantah soal skenario tembak-menembak di Duren Tiga. Ia mengatakan hal tersebut sengaja dibuatnya untuk menyelamatkan Richard Eliezer yang telah menembak Yosua.
ADVERTISEMENT
Sambo menegaskan, bahwa ia hanya ingin meminta keterangan kepada Yosua yang diduga telah melecehkan Putri di Magelang. Bukan merencanakan pembunuhan sebagaimana dakwaan dan tuntutan jaksa.
Sambo pun meminta Majelis Hakim untuk memutus perkaranya ini secara objektif.
"Selanjutnya melalui pembelaan ini, saya memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia berkenan memberikan keputusan yang adil berdasarkan hukum dan penilaian yang objektif atas fakta dan bukti yang telah dihadirkan di persidangan ini," pungkas Sambo.
Dalam perkara ini, Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa. Ia diyakini terbukti dan sah melakukan pembunuhan berencana atas Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.