Sambo Tak Terima Dipecat, Gugat Jokowi hingga Kapolri ke PTUN

29 Desember 2022 17:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
Sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo yang digelar secara tertutup ditampilkan di layar. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo yang digelar secara tertutup ditampilkan di layar. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Ia meminta pemberhentian tidak hormatnya sebagai anggota Polri dinyatakan tidak sah.
ADVERTISEMENT
"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022," begitu petitum Sambo dikutip dari SIPP PTUN Jakarta, Kamis (29/12).
Gugatan itu terdaftar pada Kamis, 29 Desember 2022, dengan nomor registrasi 476/G/2022/PTUN.JKT.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Foto: Galih Pradipta/Antara Foto
Sambo bertindak sebagai penggugat. Sementara tergugatnya adalah Presiden Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut petitum gugatan Sambo:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;
3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;
ADVERTISEMENT
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Sambo ialah terdakwa kasus pembunuhan Yosua. Yosua tewas ditembak dalam peristiwa pada 8 Juli 2022 di rumah Duren Tiga. Eksekutornya ialah Richard Eliezer atas perintah Sambo.
Pemicu pembunuhan itu ialah karena Sambo yang marah mendengar Putri Candrawathi dilecehkan Yosua di Magelang pada 7 Juli 2022. Putri kemudian bercerita soal peristiwa tersebut kepada Sambo setibanya dari Magelang pada 8 Juli 2022. Merujuk dakwaan, perencanaan pembunuhan kemudian terjadi di lantai 3 rumah Saguling.
Eksekusi kemudian dilakukan beberapa jam setelahnya di rumah Duren Tiga. Sambo kemudian diduga menyiapkan skenario untuk menutupi pembunuhan tersebut.
Skenario yang disusun Sambo ialah: peristiwa di Duren Tiga merupakan tembak menembak Yosua dengan Eliezer. Pemicunya ialah teriakan Putri di kamar yang dilecehkan Yosua. Eliezer yang memergoki Yosua malah ditembak. Baku tembak kemudian terjadi yang menyebabkan Yosua tewas.
ADVERTISEMENT
Namun cerita tersebut ialah skenario yang disiapkan Sambo. Rekayasa itu kemudian terbongkar. Sambo dkk dijerat sebagai tersangka. Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Tidak hanya dijerat kasus hukum, Sambo juga dipecat dari kepolisian. Ia sempat mengajukan banding, tetapi ditolak.