Samin Tan Didakwa Suap Anggota DPR Rp 5 Miliar untuk Pengurusan Izin Tambang

21 Juni 2021 16:46 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan, diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/10/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan, diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/10/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM), Samin Tan, didakwa menyuap Eni Maulani Saragih selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR senilai Rp 5 miliar.
ADVERTISEMENT
Suap diduga diberikan agar Eni mengurus terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. PT AKT merupakan anak usaha PT BLEM.
"Telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut berupa memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang sejumlah Rp 5.000.000.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Eni Maulani Saragih selaku anggota Komisi VII DPR periode tahun 2014-2019," ujar jaksa KPK saat membacakan dakwaan Samin Tan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/6).
Dirut PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan di Pengadilan Tipikor. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Latar Belakang Kasus

Jaksa memaparkan, PT AKT memiliki Perjanjian Karya Pengusahaan Tambang Batu Bara (PKP2B) dengan Kementerian ESDM. Melalui perjanjian itu, PT AKT memiliki hak untuk menambang batu bara di lahan seluas 40 ribu hektare di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
ADVERTISEMENT
Namun pada Oktober 2017, Kementerian ESDM menerbitkan Surat Keputusan Menteri ESDM No.3174K/30/MEM/2017 tanggal 19 Oktober 2017. Surat itu berisikan pengakhiran (terminasi) PKP2B PT AKT. Sehingga PT AKT tidak bisa lagi menambang dan menjual hasil tambang batu baranya.
"Alasan terminasi adalah karena PT AKT dianggap telah melakukan pelanggaran atas PKP2B dimaksud berupa menjaminkan PKP2B tersebut pada tahun 2012 kepada Bank Standard Chartered Cabang Singapura terkait pinjaman PT BLEM sejumlah USD 1.000.000.000," ucap Jaksa KPK.
Alhasil, PT AKT menempuh jalur hukum atas pemutusan PKP2B tersebut. Tetapi upaya hukum berulang kali menemui jalur buntu lantaran gugatan tata negara PT AKT ditolak hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Eni Maulani Saragih mantan anggota DPR RI 2014 - 2019 tiba di gedung KPK untuk diperiksa sebagai saksi korupsi proses pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) PT AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Lalu pada awal 2018, Samin Tan memutuskan menemui politikus Golkar, Melchias Markus Mekeng, di Menara Imperium, Kuningan, Jakarta.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan itu, Samin Tan meminta bantuan Mekeng agar terminasi PKP2B PT AKT dapat ditinjau kembali oleh Kementerian ESDM. Pertemuan ini pula yang jadi awal perkenalan Samin dengan Eni Saragih.
Samin meminta bantuan Eni selaku pimpinan Komisi di DPR yang bermitra dengan Kementerian ESDM. Eni menyanggupi permintaan Samin dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR.
Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan, usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/10/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Samin pun memberikan Rp 5 miliar kepada Eni Saragih. Uang tersebut diserahkan kepada tenaga ahli Eni bernama Tahta Maharaya.
Atas perbuatannya, Samin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun Eni Saragih telah divonis dalam perkara suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Ia dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT