Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Samin Tan Tetap Bebas Usai Kasasi Jaksa Ditolak MA, Ini Kata KPK
13 Juni 2022 14:29 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, menyebut kasasi diajukan sebagai upaya serius dalam membuktikan dakwaan. Sebab, KPK yakin Samin Tan bersalah sebagaimana alat bukti hasil penyidikan dan penuntutan.
"Meskipun demikian, KPK tentu hormati putusan Majelis Hakim kasasi di MA," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/6).
Ali mengatakan KPK belum mendapat salinan putusan kasasi tersebut dari MA. KPK berharap MA segera mengirimkan salinan resmi guna menentukan langkah selanjutnya.
“Kami berharap MA segera mengirimkan salinan lengkap putusan dimaksud. Untuk kami pelajari, apakah ada peluang dilakukannya langkah hukum berikutnya,” ucap Ali.
“Kami juga senantiasa mengajak publik untuk mengikuti proses hukumnya sebagai bagian dari keterbukaan dan partisipasi dalam mengawal penegakkan hukum tindak pidana korupsi,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Putusan MA itu diketok Suhadi selaku ketua majelis hakim dengan anggota Suharto dan Ansori. Putusan itu diketok pada 9 Juni 2022.
Samin Tan telah didakwa memberikan uang kepada Eni Maulani Saragih selaku anggota Komisi VII DPR periode 2014-2019 seluruhnya Rp 5 miliar dalam tiga tahap. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Samin Tan untuk divonis 3 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa meyakini perbuatan Samin Tan itu merupakan suap sebagaimana dakwaan. Namun, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta berpendapat lain.
Majelis hakim yang terdiri atas Panji Surono, Teguh Santoso, dan Sukartono menilai perbuatan Samin Tan ialah pemberian gratifikasi. Mereka merujuk putusan Eni Maulani yang vonisnya terbukti menerima gratifikasi.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan vonis Eni Saragih, maka posisi Samin Tan ialah pemberi gratifikasi. Sementara pemberi gratifikasi tidak diatur pidananya dalam UU Tipikor. Dia pun divonis bebas.
Alhasil, KPK kemudian mengajukan kasasi ke MA. Namun, kasasi itu kini kandas.