Sammy Simorangkir dan Lesty Kejora Jadi Saksi Gugatan soal Hak Cipta di MK

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sammy Simorangkir bersaksi di sidang MK terkait Hak Cipta. Foto: Youtube/Mahkamah Konstitusi RI
zoom-in-whitePerbesar
Sammy Simorangkir bersaksi di sidang MK terkait Hak Cipta. Foto: Youtube/Mahkamah Konstitusi RI

Dua musisi, Sammy Simorangkir dan Lesty Kejora, menjadi saksi di sidang lanjutan gugatan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya memberikan keterangan terkait dengan ketidakpastian hukum soal UU tersebut.

Sammy menceritakan pengalamannya soal persoalan dalam hak cipta. Sammy pernah menjadi vokalis Kerispatih. Namun saat dia tidak lagi ada di band tersebut, dia diminta tidak menyanyikan lagi lagu Kerispatih, tetapi jika tetap ingin menyanyikan lagu tersebut harus bayar Rp 5 juta.

"Larangan ini disampaikan oleh pihak band Kerispatih yang saya duga kuat dilakukan atas permintaan saudara Badai, sebagai pencipta utama lagu-lagu tersebut," kata Sammy di ruangan MK, Selasa (22/7).

Kemudian, situasi semakin rumit saat Badai keluar dari Kerispatih dan melayangkan somasi di media sosial menyatakan larangan terhadap Kerispatih dan Sammy untuk menyanyikan lagu-lagi ciptaannya. Hal itu ditindaklanjuti secara formal.

"Inti dari perjanjian tersebut adalah apabila saya atau Kerispatih ingin nyanyikan lagu tersebut masing-masing diwajibkan membayar kontribusi sebesar 10 persen dari honorarium atau pendapatan off air yang diperoleh dari pertunjukan yang bawakan lagu tersebut," kata dia.

"Hal ini menunjukkan tafsir adanya kewenangan melarang orang lain termasuk saya pihak yang punya jasa turut membesarkan dan populerkan lagu berasal dari saudara Badai sendiri, dan bukan merupakan kesepakatan kolektif ataupun hasil mekanisme hukum yang pasti," sambung dia.

Lesti Kejora bersaksi di sidang MK terkait Hak Cipta. Foto: Youtube/Mahkamah Konstitusi RI

Hal yang sama disampaikan oleh Lesti Kejora. Pada 2016-2018 dia mengaku pernah membawakan lagu berjudul 'Lagu Ranting yang Kering' yang diciptakan oleh Yoni Dores, salah satunya dalam satu acara pernikahan.

"Lagu tersebut saya bawakan atas permintaan pihak penyelenggara sebagai bagian daftar lagu yang telah disepakati," kata dia.

Namun, video pertunjukkannya itu diunggah oleh pihak lain ke media sosial, termasuk YouTube. Foto Lesti, jadi Thumbnail video itu. Padahal, dia mengaku tidak tahu dan tidak menyetujui hal itu.

Kemudian, delapan tahun berselang, yakni Maret 2025, ia menerima somasi dari Yoni Dores karena dianggap melanggar hak cipta. Dia disebut tak punya izin membawakan lagu itu.

"Somasi tersebut saya bahkan dituding telah melakukan pelanggaran ketentuan pidana dalam UU 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta," kata Lesti.

Sidang tersebut juga dihadiri salah satu pemohon yakni Arman Maulana.

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Shutterstock

Sebelumnya, sejumlah musisi Indonesia mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam permohonannya, mereka meminta agar MK mencabut keberlakuan Pasal 113 ayat (2) huruf f UU Hak Cipta, serta memberikan pemaknaan baru untuk Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, dan Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta.

Adapun permohonan tersebut diajukan sebanyak 29 musisi kenamaan Indonesia. Termasuk di antaranya Judika, Bunga Citra Lestari (BCL), Ariel NOAH, Afgansyah Reza, hingga Raisa Andriana.

Berikut daftar lengkap Pemohon dalam gugatan tersebut:

1. Tubagus Arman Maulana

2. Nazril Irham atau Ariel NOAH

3. Vina Dewi Sastaviyana Panduwinata atau Vina Panduwinata

4. Dwi Jayati atau Titi DJ

5. Judika Nalom Abadi Sihotang

6. Bunga Citra Lestari (BCL)

7. Sri Rosa Roslaina H. atau Rossa

8. Raisa Andriana

9. Nadin Amizah

10. Bernadya Ribka Jayakusuma

11. Anindyo Baskoro

12. Oxavia Aldiano atau Vidi Aldiano

13. Afgansyah Reza

14. Ruth Waworuntu Sahanaya

15. Wahyu Setyaning Budi Trenggono atau Yuni Shara

16. Andi Fadly Arifuddin

17. Ahmad Z Ikang Fawzi

18. Andini Aisyah Hariadi atau Andien

19. Dewi Yuliarti Ningsih

20. Hedi Suleiman

21. Mario Ginanjar

22. Teddy Adhytia Hamzah

23. David Bayu Danang Joyo

24. Tantri Syalindri Ichlasari

25. Hatna Danarda

26. Ghea Indrawari

27. Rendy Pandugo

28. Gamaliel Krisatya

29. Mentari Gantina Putri