Sampah Laut dan Sampah dari Online Shop Jadi Sorotan Pemprov Jatim

5 Juli 2022 17:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi sampah plastik di pantai. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sampah plastik di pantai. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Pleno terkait dengan revisi Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (5/7).
ADVERTISEMENT
Rapat Pleno ini turut dihadiri Sekretaris Daerah Jawa Timur Wahid Wahyudi. Pada kesempatan itu, Wahid menyampaikan beberapa usulan terkait penanganan sampah laut di setiap daerah untuk dimasukkan ke dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tersebut.
Ia menyebut, selama ini pemerintah daerah kebingungan dalam hal pengelolaan sampah laut karena belum spesifik terkait peraturannya.
"Kewenangan sampah laut kalau kita lihat di Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 ini belum diatur secara substansi. Sehingga kabupaten/kota merasa tidak mempunyai kewenangan. Sedangkan hulu sampai hilir pengelolaan sampah ini ditangani oleh kabupaten/kota," kata Wahid saat Rapat Pleno dengan Baleg DPR RI.
Wahid menambahkan, meskipun dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 tahun 2018 menyebutkan tentang pengelolaan sampah laut, namun hal itu dinilai belum berjalan intensif. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar aturan pengelolaan sampah laut ini bisa dipertegas melalui revisi UU No 18 Tahun 2018.
com-Bank Mandiri, ilustrasi belanja online Foto: Shutterstock
"Perpres Nomor 83 tahun 2018 ini kami melihat belum berjalan secara intensif sosialisasinya di daerah sehingga penanganan sampah laut ini masih menjadi problem di daerah. Oleh karena itu kami usulkan perlu dipertegas dalam tinjauan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 ini," imbuh dia.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan itu, Wahid juga menyoroti sampah bungkus jual beli online. Menurut dia, bungkusan sampah online shop ini bisa berlapis-lapis sehingga menimbulkan tumpukan sampah.
Melihat hal ini, lanjut dia, pengelolaan sampah bungkus jual beli online harus diperhatikan secara khusus dan dimasukkan ke dalam peraturan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008.
"Kemudian juga yang kami lihat jual beli online ini meningkat tajam. Dan jual beli online ini bungkusnya dobel-dobel, sehingga mengakibatkan peningkatan timbunan sampah yang tidak ramah lingkungan. Oleh karena itu kami juga usulkan perlu diatur dalam tinjauan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008," ujar dia.