Samsat Depok Penuh Imbas Pemutihan Pajak: Ada yang 25 Tahun Nunggak Baru Bayar
·waktu baca 3 menit

Suasana di kantor Samsat Depok, Jawa Barat, tampak padat sejak pagi. Warga terlihat menumpuk di berbagai titik layanan, mulai dari loket pendaftaran, loket pembayaran, hingga area cek fisik kendaraan.
Di bagian cek fisik, antrean warga berjajar panjang. Suara panggilan dari pengeras suara terdengar memanggil urutan antrean secara bergantian.
Sementara itu, area parkir dipenuhi kendaraan, didominasi oleh motor yang nyaris tak menyisakan ruang kosong.
Ini merupakan dampak dari kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah merilis Peraturan Gubernur (Pergub) tentang adanya Tambahan Pembebasan Tunggakan Pokok dan Pajak dalam program ini. Itu tertuang dalam Surat Pengumuman Pemprov Jabar nomor: 978/KU.03.02/Bapenda.
Artinya, warga tak perlu membayar tunggakan pajak kendaraan, cukup membayar pajak kendaraan tahun ini saja.
Ipda Dwi Teguh dari bagian Administrasi Samsat Depok mengakui animo warga masih sangat tinggi, terutama karena adanya program pemutihan pajak kendaraan yang tengah berjalan.
“Sama, masih tinggi. Makanya dari apa, mereka-mereka kan sudah bisa melihat situasi di lingkungan Samsat. Jadi, antusias warga masih sangat tinggi,” ujar Dwi di lokasi, Rabu (9/4).
Dwi menegaskan, tidak ada kuota tetap untuk jumlah layanan per hari.
“Ini situasional. Jadi, situasionalnya, mengingat jumlah kendaraan yang masuk sudah menumpuk, kita selesaikan dulu. Ketika sudah mulai terurai, nanti kita buka kembali,” katanya.
Ia menjelaskan, pada Selasa (8/4), jumlah kendaraan yang melakukan cek fisik mencapai 1.200 unit. Sedangkan untuk layanan lainnya, tercetak 4.640 STNK, dan 1.420 TNKB, dalam satu hari.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Kota Depok I, Yosep Muhammad Zuanda, mengatakan peningkatan jumlah warga yang datang terjadi seiring program pemutihan pajak yang dimulai sepekan sebelum Idul Fitri dan berlangsung hingga 30 Juni 2025.
“Hariannya saja biasa tadi disampaikan di Rp 800 jutaan, sekarang hariannya Rp 1,9 miliar per hari. Jadi kalau ditotalkan sudah hampir Rp 18 miliar–Rp 19 miliar. Untuk yang PKB-nya saja yang masuk ke provinsi,” ungkap Yosep.
Menurutnya, dari ribuan warga yang datang, banyak yang memiliki tunggakan pajak bertahun-tahun. “Bahkan ada yang sudah 20 tahun lebih, yang expired 25 tahun lebih, itu datang dengan kendaraan posisi mati. Artinya, sudah sangat lama tidak digunakan,” ujarnya.
Selain itu, pihak Samsat Depok juga menerapkan sistem prioritas bagi kelompok rentan seperti lansia, disabilitas, ibu hamil, dan perempuan yang membawa anak. Kebijakan ini dibuat untuk mempercepat layanan dan mengurangi potensi kerumunan.
“Kita evaluasi setiap hari ada antrean cek fisik, sehingga dilakukan skenario memprioritaskan, mengutamakan wanita yang bawa anak, kemudian lansia, dan disabilitas, untuk cek fisiknya tersendiri dan lebih diprioritaskan,” tutur Yosep.
Dengan masih tersisanya waktu hingga akhir Juni, pihak Samsat berharap masyarakat tidak terburu-buru datang secara bersamaan dalam beberapa hari ini.
“Jadi masih ada waktu 2 bulan kurang lebih. Jadi yang tidak bisa di awal-awal pasca libur Idul Fitri, bisa datang besok hari, atau minggu depan, atau bulan depan, sampai dengan 30 Juni,” pungkasnya.
