Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Samuel Tersangka Penganiayaan Berencana Laporkan Balik Dokter Vissi
27 November 2023 16:02 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Perselisihan yang terjadi antara Samuel Sunarya dan dokter gigi di Kota Bandung, Vissi El Alexandra, terus bergulir. Kini, pihak Samuel berencana melaporkan balik Vissi ke polisi atas dugaan memberi keterangan palsu.
ADVERTISEMENT
"Betul (mempertimbangkan melapor balik)," kata Kuasa Hukum dari Samuel, Yopi Gunawan, ketika ditemui di kantornya pada Senin (27/11).
"Dalam adegan reka ulang yaitu pada reka ulang ke-20 ke atas kejanggalannya adalah di awal bahwa korban (Vissi) yang mukul duluan, setelah dikoreksi oleh jaksa, jaksa ikut dalam rekonstruksi, korban akhirnya mengakui bahwa korban memukul duluan," ucap dia.
"Masalah penusukan oleh SS (Samuel Sunarya) itu tidak ada, itu diakui oleh korban padahal di beberapa berita dikemukakan bahwa tersangka menusuk korban. Korban mengakui bahwa itu bukan menusuk tapi mau merebut pisau dari tersangka," lanjut dia.
Pengacara Samuel Ingin Tes Kejiwaan
Selain berencana melayangkan laporan balik, sambung Yopi, pihaknya bakal mendorong Polrestabes Bandung untuk melakukan tes kejiwaan terhadap Samuel di RSJ Cisarua. Meskipun, Samuel diketahui sudah dites kejiwaan di RS Sartika Asih.
ADVERTISEMENT
"Sudah diperiksa di Sartika asih hanya minim tidak sampai ke dalam, hanya kondisi saat ini, yang saya mau pemeriksaan itu sampai ke dalam," ujar dia.
Lebih lanjut, Yopi menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polrestabes Bandung yang sudah objektif dalam melakukan penyelidikan atas kasus itu. Diharapkan, dengan fakta-fakta baru yang terungkap, kasus itu menjadi semakin terang-benderang.
"Supaya posisi dari tersangka dan korban itu bisa secara nyata kita lihat, tujuan dari rekonstruksi itu memeriksa kebenaran yang disampaikan tersangka dan saksi," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Sekuel telah ditetapkan jadi tersangka oleh polisi akibat aksi penganiayaan terhadap Vissi. Samuel disangkakan Pasal 351 ayat 1 KUHP dan Pasal 335 KUHP. Samuel diancam pidana kurungan selama 3 tahun dan telah ditahan.
ADVERTISEMENT