Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Sandi: Ada Dua Opsi untuk Selesaikan Kasus Lahan RS Sumber Waras
30 Mei 2018 18:21 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
ADVERTISEMENT
Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diterima dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan berarti menyelesaikan kasus sengketa pembelian lahan RS Sumber Waras, Cengkareng, Jakarta Barat. Bahkan kasus inilah yang sempat membuat Pemprov DKI gagal mendapat status WTP selama empat tahun terakhir.
ADVERTISEMENT
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, ada dua opsi yang bisa dipakai untuk menyelesaikan kasus lahan Sumber Waras ini.
"Ada dua opsi, pertama meminta pihak yayasan RS Sumber Waras untuk mengembalikan uang kemahalan kepada Pemprov atau membatalkan pembelian. Kita membeli 'kemahalan' Rp 191 miliar," kata Sandi di Balai Kota, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (30/5).
Pemprov DKI sendiri telah melakukan penagihan kelebihan pembayaran sebesar Rp 191 milliar. Namun, Yayasan Sumber Waras tak bersedia.
"Kami melakukan penagihan tersebut, sudah dilayangkan surat oleh Pemprov DKI kepada pihak yayasan. Sudah ada jawaban dari pihak yayasan. Waktu itu bahwa mereka tidak bersedia melakukan pengembalian kelebihan pembayaran," kata dia.
Mau tak mau, Pemprov hanya memiliki opsi kedua, yaitu membatalkan pembelian. Menurut Sandi, usulan itu sudah disampaikan ke tim hukum Pemprov.
ADVERTISEMENT
"Ada opsi kedua artinya adalah kita masuk kepada opsi pembatalan. Opsi pembatalan itu kita sudah limpahkan ke bidang hukum. Nanti bidang hukum yang akan melakukan prosesnya. Nah itu tentunya oleh BPK dianggap (langkah) cukup. Tapi oleh kita tentunya harus ada upaya-upaya lanjutan," tutup Sandi.