Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Sandi Akan Bangun Rumah untuk Warga Bukit Duri yang Tergusur
28 Oktober 2017 16:09 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
ADVERTISEMENT
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menjanjikan warga Bukit Duri yang sempat digusur oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok lahan pengganti untuk tempat tinggal. Keputusan ini menyusul kemenangan warga yang menggugat Pemprov DKI ke pengadilan.
ADVERTISEMENT
Sandi mengatakan Pemprov DKI akan mencarikan lahan untuk tempat tinggal warga dekat dengan tempat tinggal mereka yang lama. Namun, sebelum mengeksekusi rencana ini, Pemprov DKI akan terlebih dahulu mempelajari putusan pengadilan. Ia juga menyebut warga sudah berkomitmen menggunakan uang hasil kompensasi atas kemenangan itu untuk membeli lahan.
"Kita mempelajari dulu putusan pengadilan dan sudah kita putuskan tidak akan banding, kita ingin duduk. Dan kemarin teman-teman datang. Ternyata luar biasa mereka berencana menggunakan kompensasi yang diterima sesuai dengan keputusan pengadilan akan digunakan untuk membeli lahan. Mudah-mudahan bisa dari pemprov, tidak terlalu jauh dari situ (Bukit Duri), dan kita akan membangunkan mereka," kata Sandi di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (27/10).
ADVERTISEMENT
Pemprov, menurut Sandi akan membicarakan besaran nilai kompensasi yang diberikan kepada masing-masing warga yang menang gugatan. Diskusi akan dilakukan dengan menjamu warga makan di Balai Kota.
"Nanti kita lihat aspek hukumnya seperti apa. Tapi konsep gambarannya, besarnya adalah mereka ikut rembuk bersama kita. Dengan diplomasi yang bagus, kita undang makan siang makan malam kita susun dengan baik," imbuh Sandi.
"Karena mereka sangat berbahagia. Dan mereka datang, bilang terima kasih sudah mengembalikan harapan kami kepada pemerintah ke depan yang mendengarkan apa yang jadi aspirasi warganya," lanjutnya.
Sebelumnya, warga Bukit Duri mengajukan gugatan ke pengadilan pada Mei 2016. Gugatan dilakukan karena warga tidak setuju dengan program relokasi di bantaran Sungai Ciliwung yang berdampak ke lahan rumah mereka. Pada Rabu (24/10), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan gugatan mereka. Total kompensasi dari kemenangan warga mencapai Rp 18,6 miliar.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan sidang putusan dengan nomor gugatan 262/PDT.G/2016/PN.JKT.PST di PN Jakarta Pusat, hakim ketua Mas'ud mengabulkan sebagian gugatan yakni memutuskan Pemprov DKI beserta pihak tergugat lainnya wajib membayar ganti rugi materiil masing-masing sebesar Rp 200 juta kepada 93 warga RW 10,11, dan 12 Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, karena terbukti melanggar hukum dalam melakukan penggusuran. Keputusan itu diambil majelis hakim berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.