Sandi: DKI Sudah Terapkan Potongan Tunjangan PNS untuk Zakat

16 Maret 2018 17:04 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sandi Uno di Balai Kota (Foto: Moh Fajri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sandi Uno di Balai Kota (Foto: Moh Fajri/kumparan)
ADVERTISEMENT
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berencara memotong gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk zakat sebesar 2,5 persen. Nantinya, sebelum resmi dipotong, para PNS akan melalui proses akad terlebih dahulu untuk persetujuan.
ADVERTISEMENT
Wacana itu tengah disiapkan melalui peraturan presiden (Perpres) yang disusun Presiden Joko Widodo. Pungutan zakat itu hanya diberlakukan bagi PNS beragama Islam dan memiliki gaji yang memenuhi syarat. Itu berarti, pemungutan zakat dilakukan sukarela.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku, sebelum wacana Perpres terkait zakat ini muncul ke permukaan, Pemprov sudah lama menerapkan aturan pemotongan tunjangan PNS untuk zakat. Menurutnya, selama ini, pemotongan tunjangan kinerja itu tak menjadi kendala berarti.
"Kalau di DKI sendiri kan sudah berjalan. Sudah tidak bermasalah itu. Tapi kalau diterapkan secara nasional, kami serahkan ke pimpinan-pimpinan yang di atas. Kita sih di DKI saja insyallah kholas (sudah)," ujar Sandi di Hotel Green Alia Prapatan, Jakarta Pusat, Jumat (16/3).
ADVERTISEMENT
Sandi menjelaskan, aturan yang diterapkan di pemerintahannya saat inipun memang dilakukan secara sukarela. Sandi mendorong pemerintah tetap menyosialisasikan langkah ini hingga diterapkan secara nasional.
"Zakat itu kan walaupun kita ketahui sebagai kewajiban bagi umat muslim. Tapi yang selama ini dilakukan adalah voluntary (sukarela). Begitu itu menjadi mandatory (kewajiban), sebetulnya bagus," ujar Sandi.
"Tapi ini perlu sosialisasi yang bagus. Insyaallah halalan thayyiban. Kita di DKI akan gerakkan terus dan ini yang baru di lingkungan Pemprov padahal yang terbesar itu di dunia usaha," tutupnya.